Kasus Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Desa Jayasari Libatkan Mantan Bupati Lebak Memasuki Babak Baru

Kasus Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Desa Jayasari Libatkan Mantan Bupati Lebak Memasuki Babak Baru I Teras Media
Keterangan foto : Sidang di pengadilan Kasus Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Desa Jayasari Yang Melibatkan Mantan Bupati Lebak Memasuki Babak Baru, (Selasa, 27/2/2024)

TERASMEDIA.CO LEBAK – Kasus pencaplokan tanah masyarakat Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak yang melibatkan nama mantan Bupati Lebak H. Mulyadi Jayabaya kini memasuki babak baru dengan mulai di sidangkannya kasus tersebut di Pengadilan Negeri ( PN ) Lebak dengan menghadirkan Tiga Terdawa yakni An Iyas dengan No registrasi 39/Pid.B/2024/PN Rkb, Juman 40/Pid.B/2024/PN Rkb, sanjaya 41/Pid.B/2024/PN Rkb. Namun hasil pantauan awak media dalam sidang pertama tersebut pihak JPU maupun Hakim tidah menghadirkan Nama Mulyadi Jayabaya, sebagai terlapor dari 15 warga Desa Jayasari pada April tahun 2021 lalu dengan nomor LP/B/67/III/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.

Dalam sidang perdana tersebut Jaksa penuntut umum ( JPU ) membacakan dakwaan dihadapan tiga terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Sanjaya pada 26/2/2024

Namun dakwaan yang di bacakan oleh JPU tersebut mendapat respons monohok dari Kuasa Hukum Sanjaya. Ujang Kisasih S. H., karena menurutnya pihak JPU tidak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksa’an ( BAP ) dakwa’an terhadap kliennya atau kuasa hukumnya

Bacaan Lainnya

“Pada sidang pertama ini, kami tim kuasa hukum terdakwa belum menerima salinan surat dakwa’an dan berkas BAP Sanjaya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim,padahal salinan surat dakwa’an dan salinan BAP, tersebut sangat penting bagi kami, karena untuk mempelajari berkas tersebut secara utuh sesuai BAP, kalau gini kan bagaimana kami bisa melakukan pembela’an secara maksimal terhadap klien kami,”ujarnya.

Lebih lanjut Ujang Kosasih, mengatakan, jadi dalam sidang perdana ini kami hanya , bisa mengutip apa yang di bacakan JPU terkait dakwa’an terhadap klien kami

“Dalam tuntutannya yang si bacakan JPU, terdengar terkait jual-beli tanah dari warga jayasari kepada Mulyadi Jayabaya, melalui perantara Kepala Desa dan ketua RT setempat,”imbuh Ujang Kosasih.

“Bahkan di bacakan juga kerugian masyarakat jayasari hingga sepuluh miliar rupiah Rp,10.000.000.000′- jika itu benar yang saya dengar, bisa saja itu ranahnya perdata,”jelasnya.

Hal lain Ujang Kosasih menyampaikan akan mempelajari materi dakwaan terhadap kliennya dan akan menempuh langkah-langkah pembelaan yang maksimal terhadap kliennya.

“Terkait langkah apa kedepannya, yang jelas kami akan mencermati terlebih dulu materi dakwaan nya, jika sudah di berikan oleh pihak JPU, baru kami bisa menentukan langkah-langkah apa yang akan kami lakukan pembela’an terhadap klien kami, tunggu nanti sidang berikutnya tgl 14 Maret.” Pungkas Ujang Kosasih.

Laporan : RK

Ikuti kami di Google News

Pos terkait