70 Ribu Penghuni Rumah Terancam Digusur, Pak Jokowi Kemana?

70 Ribu Penghuni Rumah Terancam Digusur, Pak Jokowi Kemana? I Teras Media

Terasmedia.co Jawa Barat – Kabar Sedih Dari Bandung, Aparat Kembali Akan Gusur Paksa Warga Dari Eks Wilayah PJKA

“Kejam. Sungguh Kejam,” demikian terucap dari mulut pria yang bernama Ar Purwana Yudhianto, ketika mendapatkan kiriman selembar surat dari Saudara dan kawan seperjuangannya di Bandung, pada Selasa, 12 Oktober 2022.

Selembar surat berisi perintah dan pemberitahuan pengosongan bangunan dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Bacaan Lainnya

Warga yang dituding sebagai Penghuni Rumah Perusahaan Milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Bima No 52 RT 08/RW 04, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, harus segera pergi dari lokasi. Surat dengan kop PT KAI itu bertanggal 12 Oktober 2022.

Baca juga : Ketua Komisi ||| DPRD Lebak Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli Rekrutmen Pegawai Puskesmas Yang Dilakukan Oknum Dinkes

Di dalam surat itu juga ditulis dengan huruf tebal, bahwa warga yang sudah puluhan tahun mendiami rumah itu, karena sejak orang tua mereka masih menjadi pegawai di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) di era lalu, harus sudah hengkang dari rumah itu pada Hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022.

“Ini sudah yang ke sekian kalinya pihak PT KAI menyuruh aparat, Satpol PP dan Polisi maupun TNI, untuk menggusur secara paksa para penghuni rumah,” tutur Ar Purwana Yudhianto, yang oleh kawan-kawannya akrab dipanggil dengan Wan atau Wawan.

Ar Purwana Yudhianto adalah Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Penghuni Rumah Dan Tanah Negara Indonesia (APRTN Indonesia).

Bersama Achmad Syafi’i sebagai Ketua Umum, menurutnya, ada puluhan ribu Warga Negara Indonesia, yang terancam digusur paksa oleh aparat. Para warga itu kini bernaung di Aliansi Penghuni Rumah Dan Tanah Negara Indonesia (APRTN Indonesia).

Ar Purwana Yudhianto adalah anak dari keluarga pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) di daerah Manggarai, Jakarta Selatan. Bapak dan Ibunya hidup bersama mereka anak-anaknya di rumah peninggalan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).

Hingga Ayahnya meninggal dunia, sampai kini, Ar Purwana Yudhianto bersama keluarga dan Ibunya yang sudah sepuh masih mendiami rumah itu.

“Itu punya PJKA, bukan punya PT KAI. Sebab, sampai kini, kami memiliki hak untuk menghuni dan bahkan memiliki rumah itu. Saya sudah cek ke BPN (Badan Pertanahan Negara), itu milik warga penghuni, eks PJKA,” ungkap Ar Purwana Yudhianto.

Menurut Ar Purwana Yudhianto, tidak kurang dari 70 ribuan rumah dan penghuninya terancam digusur paksa. Mereka adalah para warga yang merupakan pensiunan yang mendiami rumah dan tanah Negara.

Sebab, sejak pensiun, tidak ada tanah atau rumah yang bisa dijadikan hunian mereka. Negara selama ini abai dengan keberadaan mereka.

“Dari mulai Aceh sampai wilayah Madura, ya sepanjang Pulau Jawa terutama, ada sekitar 70 ribuan rumah. Semuanya adalah pensiunan. Dan pensiunan dari PJKA. Rata-rata sudah sejak tahun 1950-an menghuni,” tutur Ar Purwana Yudhianto.

Di era PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), semua warga penghuni itu pun dipaksa minggir dan hengkang. Menurut Ar Purwana Yudhianto, warga sudah protes atas upaya penggusuran dan pengusiran paksa itu sejak tahun 20004 silam.

Soalnya, PT KAI terus mengklaim bahwa rumah dan tanah itu adalah milik PT KAI. Padahal, dijelaskan Ar Purwana Yudhianto, itu adalah masih dalam wilayah naungan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).

“Berbeda loh PJKA dengan PT KAI. PT KAI itu perusahaan baru, dan sama sekali manajemen dan aset yang berbeda dengan PJKA,” terang Ar Purwana Yudhianto.

Namun PT KAI terus mengklaim bahwa rumah-rumah dan tanah eks PJKA itu sebagai milik PT KAI.

“Kami sudah mengecek, tak satu pun rumah dan tanah itu bersertifikat atas nama PT KAI,” ujarnya.

Warga yang rata-rata keluarga pensiunan secara swadaya dan mandiri, sejak tahun 1934 mendirikan bangunan di tanah-tanah yang kini eks PJKA itu.

“Karena itu, dengan ketentuan Undang-Undang, karena sudah lebih dari 20 tahun, selayaknya itu semua dikembalikan ke warga dan menjadi milik warga penghuni, para pensiunan itu,” jelas Ar Purwana Yudhianto.

Lagi pula, katanya lagi, tidak semua keluarga pensiunan itu beruntung dan menjadi sukses. Karena itulah, warga tetap bertahan dan tidak ada rumah dan tanah yang bisa dijadikan tempat berlindung dan bernaung lagi sejak orang-orang tua mereka pensiun di waktu lama pada masa lampau.

Aparat Bertindak Brutal Kepada Warga Negara

Ar Purwana Yudhianto menuturkan, sebelum surat dari PT KAI tertanggal 12 Oktober 2022 yang datang kemarin, sebelumnya sudah beberapa kali terjadi upaya penggusuran paksa dilakukan aparat kepada Aliansi Penghuni Rumah Dan Tanah Negara Indonesia (APRTN Indonesia) di Bandung.

Pada bulan November 2021 yang lalu, aparat Satpol PP bersama Kepolisian melakukan penggusuran secara paksa dan brutal di Kota Bandung.

Padahal, lokasi yang digusur waktu itu bukanlah wilayah yang menjadi bagian dari PT KAI.

“Waktu itu, semua barang-barang rusak. Barang-barang berharga, surat-surat berharga milik warga pun hilang,” ungkap Ar Purwana Yudhianto.

Kemudian, pada bulan Juli 2022 yang lalu, penggusuran paksa dan brutal kembali terjadi di Jalan Laksmi, Kota Bandung.

Sebanyak 7 unit rumah digusur paksa, dan penghuninya diseret dan diusir paksa secara brutal, tanpa proses persidangan. Tak ada keputusan Pengadilan apakah rumah itu milik PT KAI atau bukan.

“Sebab, warga masih melakukan gugatan atas kepemilikan 7 unit rumah itu di pengadilan. Sementara berproses, malah aparat disuruh menghancurkan dan mengusir warga dari tempat itu,” jelas Ar Purwana Yudhianto.

Rumah-rumah yang diratakan itu pun kini ditutupi dan dibatasi dengan seng. Salah seorang penghuni, Pak Juheri, yang sudah tua renta, trauma, dan hampir tiap hari datang ke lokasi bekas rumahnya itu untuk melihat.

“Bengong, dan cuma duduk dan meratapi rumahnya. Setiap hari begitu, Pak Juheri,” jelas Ar Purwana Yudhianto.

Anehnya, lanjut Ar Purwana Yudhianto, warga penghuni yang melaporkan adanya pengrusakan dan kehilangan barang-barang berharga ke Polda Jawa Barat malah dicuekin.

Menurut Ar Purwana Yudhianto, Polisi beralasan bahwa laporan warga itu tidak cukup bukti. “Laporan itu sejak bulan Agustus 2022 tahun ini, namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya di kepolisian,” ujarnya.

Yang lebih aneh lagi, lanjut dia, ada 2 orang warga penghuni yang malah dilaporkan balik oleh pihak PT KAI. Dua orang Ibu dilaporkan oleh PT KAI ke Polisi. Laporannya tentang menguasai dengan tidak pada haknya rumah dan tanah.

“Nah, kalau laporan PT KAI ke Polisi itu kayaknya langsung diproses,” ujar Ar Purwana Yudhianto.

Kemudian, lanjut Ar Purwana Yudhianto, di Daerah Kiara Condong, Bandung, yakni di depan Stasiun Kereta Api, juga dilakukan penggusuran paksa.

“Tidak ada pemberitahuan, dan tidak tahu menahu, warga dipaksa keluar. Bahkan, ada Ibu yang sedang mandi di kamar mandi waktu itu, diseret paksa keluar,” beber Ar Purwana Yudhianto.

Menurut informasi yang dikumpulkan warga, kata Ar Purwana Yudhianto, ada operator yang dipakai oleh PT KAI untuk melakukan semua tindakan kekerasan dan penggusuran paksa itu.

“Seorang pengacara katanya. Yang jadi juru bayar ke aparat. Pengacara yang berdomisili di Bogor. Itu informasi yang diperoleh dari warga. Inisialnya G, dialah sebagai Coorporate Criminal Lawyer,” ungkap Ar Purwana Yudhianto.

Kemudian, kini datang lagi surat pemberitahuan pengosongan rumah di Bandung. Surat tertanggal 12 Oktober 2022. Dan warga dipaksa harus sudah pindah dari rumahnya pada Rabu 13 Oktober 2022.

“Ini pasti kekerasan lagi yang akan mereka alami dari para penggusur,” Ar Purwana Yudhianto menduga.

Sebelumnya, sekitar 2500 orang pengunjuk rasa dari Aliansi Penghuni Rumah Dan Tanah Negara Indonesia (APRTN Indonesia) menggeruduk Istana Negara dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), pada Selasa 06 September 2022, pukul 07.00 WIB sampai selesai.

Aksi unjuk rasa itu dilakukan untuk mendesak Presiden Joko Widodo agar menghentikan intimidasi terhadap warga, serta mendesak agar hak-hak serta rumah mereka dikembalikan oleh Negara.

Peppy, salah seorang Humas Aliansi Penghuni Rumah Dan Tanah Negara Indonesia (APRTN Indonesia), menyampaikan, aksi unjuk rasa yang dilakukan ini dikarenakan ribuan warga mengalami intimidasi, dan mengalami upaya-upaya paksa serta perobohan rumah-rumah warga secara paksa oleh aparat Kepolisian, TNI maupun Kejaksaan, terhadap warga yang bermukim di wilayah yang disebut Tanah Negara.

“Karena itu, kami warga yang tergabung dalam Aliansi Penghuni Rumah Dan Tanah Negara Indonesia atau APRTN Indonesia, meminta dan mendesak kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dan kepada Negara ini, untuk menghentikan intimidasi, perobohan dan tindakan-tindakan yang sangat mengancam nyawa dan jiwa kami para warga. Kami mendesak agar hak-hak dan rumah kami dikembalikan,” tutur Peppy kepada wartawan.

Warga yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Penghuni Rumah Dan Tanah Negara Indonesia (APRTN Indonesia) ini dikomandoi oleh Achmad Syafi’i sebagai Ketua Umum, dan Ar Purwana Yudhianto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Penghuni Rumah Dan Tanah Negara Indonesia (APRTN Indonesia).

Dalam tuntutan mereka, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Penghuni Rumah Dan Tanah Negara Indonesia (APRTN Indonesia), Achmad Syafi’i menyampaikan, memerintahkan kepada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) untuk menghentikan semua upaya pengosongan sepihak, perobohan rumah, upaya penarikan sewa, dan upaya-upaya intimidasi, baik yang dilakukan sendiri, maupun dengan bantuan pihak lain, seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan, sebagai Pengacara maupun Pengacara Publik.

“Mengembalikan dan mengganti kerugian yang timbul atas pengosongan sepihak dan perobohan rumah yang telah dilakukan,” ujar Achmad Syafi’i.

Kemudian, warga juga mendesak dilakukannya permohonan maaf dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kepada seluruh warga yang telah dirugikan atas tindakan sewenang-wenang, melalui media cetak nasional.

“Mendesak kepada Pemerintah untuk memberikan hak atas tanah dan rumah yang telah ditempati warga selama puluhan tahun, sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

“Menindak secara tegas sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan pihak-pihak yang selama ini bertindak sewenang-wenang di luar batas-batas perikemanusiaan dan hukum,” tandas Achmad Syafi’i.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait