terasmedia.co, SERANG – Beberapa hari lalu, berbondong-bondong kepala desa melakukan aksi demonstrasi didepan gedung DPR RI dengan tuntutan penambahan masa jabatan yang semula 6 Tahun menjadi 9 Tahun.
Ketua DPC GMNI Serang, Muhammad Nur Lathif menyampaikan bahwa jika perpanjangan masa jabatan kepala desa ini terjadi, sudah dipastikan demokrasi kita dalam bahaya bahkan dari ruang lingkup terkecil. Ia menganggap bahwa jabatan publik yang bersifat kontestasi harus bersifat demokrasi dan ada kekhawatiran tindak korupsi. 19-01-2023
“Ini sangat mengancam demokrasi kita ya, karena mengingat bahwa desa adalah skup paling kecil dalam kontestasi politik dan kita ketahui bersama bahwa pembangunan harus berawal dari desa, dan sebenarnya kami sangat khawatir dengan praktik-praktik KKN akibat jabatan yang terlalu lama dan tanpa adanya evaluasi.”
Disisi lain lathif menyampaikan kebingungannya terkait beberapa tokoh publik justru menyetujui dan merespon cepat terkait tuntutan tersebut, lathif juga menegaskan bahwa upaya perpanjangan masa jabatan kepala desa ini jangan dijadikan alat politik untuk 2024.
“Ini agak membingungkan sebenarnya pak menteri desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi justru dengan cepat menyetujui usulan tersebut tanpa memperhatikan aspek-aspek lain, saya berharap semoga ini bukan dijadikan alat politik bagi para pemangku kebijakan mengingat kita sudah masuk dalam tahun-tahun politik.
Selain itu, dalam pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tetang Desa disebutkan bahwa kepala desa dapat ikut pemilihan kepala desa selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Dengan demikian, jika masa jabatannya 9 tahun maka kepala desa dapat menjabat selama 27 tahun.
“Ini sangat tidak masuk akal, ada jabatan publik yang saat orang mencalonkan berpotensi menjabat selama 27 tahun. Ini akan justru melahirkan pemimpin yang otoriter bahkan dari tingkat desa dan sebagai kaum yang tersadar DPC GMNI Serang akan terus mengawal demokrasi baik dari tingkatan Pusat, Daerah, Regional, maupun Desa.” Tegasnya.(DS)