TERASMEDIA .CO LEBAK – Ketua PKN Lebak mengaku, mendapat surat undangan dari Kejari Lebak dengan No
No 2810/M.614/Dok.1/010/2023. Dalam surat tersebut Ketua PKN Lebak di jadwalkan bertemu, Andi Muhamad Nur ( Kastel ). M. R. Romy Perkasa ( EKPPS ) dan Ayu Ratno ( IPPKSBKTI ) pada tanggal 17 October 2023 terkait Tindaklanjut Laporan Dugaan Korupsi dengan Mark Up, BLT, BPNT Kecamatan Warunggunung sebesar Rp 626,760,000.
Namun menurut Ketua PKN Lebak Fam Fu Tjhong, surat tersebut tidak relefan, karena menurutnya terkait tindaklanjut laporan dugaan korupsi BLT dan BPNT di Kecamatan Warunggunung tersebut, pihak Kejari mestinya bersuratnya ke DPP ( Ketua Umum ) bukan kepada dirinya. Hal tersebut di katakan Fam Fuk Tjhong kepada Terasmedia saat di temui di kawasan Rangkasbitung pada 16/10/2023
” Iya kita sudah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Lebak. Namun menurut saya, ini justru aneh dan tidak relefan, seolah – olah Kejaksaan Negeri Lebak tidak faham Administrasi Surat menyurat, mestinya Kejari Lebak memberikan surat tersebut kan ke Ketua Umum PKN, bukan ke kita, karena secara administrasi laporan tersebut dilakukan oleh DPP ( Ketua Umum PKN ) bukan kita,’Ungkapnya
Lebih lanjut, Fak Fuk Tjhong, mengatakan, jadi terkait surat tersebut, saya anggap ini ngawur, dan saya pastikan saya tidak akan memenuhi surat undangan tersebut,”Pungkasnya
Sampai berita ini di terbitkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait dan Awak Media masih berusaha mengonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Lebak
Laporan : Rai Kusbini