Terasmedia.co Banten – Adik korban guru perempuan Moh Jumri meminta orang nomor satu di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lebak Iti Octavia Jayabaya mencabut pernyataannya yang menyebut bahwa pelaku penganiayaan merupakan sodara. Munurut Jumri, pernyataan dari Bupati dua periode tersebut perlu diluruskan dan tidak benar.
“Mungkin maksud Bupati (Iti Octavia Jayabaya-red) antara korban SB dan SO masih sodara dari Nabi Adam AS. Bupati tidak mengkroscek ketika mendapatkan informasi tersebut dan ketika diwawancara oleh rekan rekan media langsung memberikan mengeluarkan asumsi pernyataan demikian,’’ kata adik korban kekerasan guru perempuan, Moh Jumri, Selasa (19/9/2023)
Mantan aktivis buruh dan masyarakat adat tersebut menjelaskan sebenarnya antara korban dan pelaku memang tidak ada hubungan keluarga. Apalagi, kata Jumri tudingan dari Bupati Lebak yang menyebut bahwa ada konflik di rumahnya dan di dalam keluarganya itu tidak benar.
“Itu pernyataan dari Bupati Iti keliru dab tidak benar bisa mencederai nama baik keluarga korban dari penganiayaan seorang oknum guru ASN di lingkungan Kabupaten Lebak. Maka itu, saya sebagai adik dari keluarga korban meminta secara hormat kepada Ibu Bupati untuk segera mencabut pernyataan itu karena bisa menimbulkan opini sesat kepada public terutama kepada narasumber yang memberikan perhatian atas tindakan guru criminal tersebut terhadap kaka saya (korban-red) kasus penganiayaan ini,’’ jelas Jumri.
Lebih lanjut, kata Jumri pihaknya meminta kepada penegak hukum agar tidak terpengaruh peryataan Bupati Lebak yang dinilai bisa menyesatkan opini public. Selanjutnya, pihak keluarga juga meminta kepada Dinas Pendidikan Lebak dan Lembaga pengawasan etik tindak pidana criminal oleh oknum guru ASN ini agar segera ditindak lanjuti untuk diberikan disiplin sesuai dengan perbuatan pelaku.
“Saya berharap ke semua pihak jangan membuat opini-opini liar untuk menggiring seolah kasus ini adalah perselisihan antara keluarga. Ini jelas sangat merugikan kami sebagai korban untuk mencari keadilan.’’ Ucap Jumri.
Sebelumnya muncul pernyataan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menuturkan, prosesnya sudah ditangani oleh aparat Polres Lebak. Sementara Pemkab Lebak menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Lebak.
“Itu kan sedang diproses oleh aparat penegak hukum, jadi makanya kita menunggu proses dari Polres dan aparat penegak hukum lainnya. Baru kita akan menindaklanjuti,” ujar Iti, Senin, 18 September 2023.
Ditambahkannya, kejadian tersebut akan menjadi evaluasi bagi Pemkab Lebak agar dikemudian hari tidak ada lagi kejadian yang sama terjadi.
“Karena yang saya dengar itu masih sodaraan, ASN-nya saudaraan itu. Makanya saya gak tahu kalo masih saudaraan kan setelah kasus ini baru tahu. Mungkin ada konflik di rumahnya dan di keluarganya, yang berimplikasi ke kegiatan belajar mengajar, jadi ini akan menjadi evaluasi bagi kami,” ujarnya.
Tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban saat ini, lanjut dia, menjadi perhatian bagi BKPSDM Kabupaten Lebak untuk memberikan sederet sanksi kepada pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan.
“Jadi sifatnya menunggu hasil dari kepolisian, untuk Sanski sesuai dengan penetapan tersangka. Bisa Pemberhentian sementara hingga pemecatatan,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak Eka Prasetiawan.
Untuk sederet sanksi yang akan diberikan, lanjut dia, tergantung dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Lebak.
Kami tinggal menunggu hasil saja. Untuk sanksi dimulai dari sanksi ringan penurunan gaji, sanksi sedang penurunan pangkat, dan sanksi berat yakni pemecatatan,” pungkasnya.