Terasmedia.co Sulsel – Tim Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Tahun 2017-2019.
Kedua tersangka di antaranta, Haris Yasin Limpo selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015-2019 dan Irawan Abadi selaku mantan Direktur Keuangan PDAM periode 2017-2019, Irawan Abadi.
“Tahap dua dilaksanakan oleh penyidik pidana khusus Kejati Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A, Kota Makassar, Kamis (2/5) sekitar pukul 14.30 WITA,” ungkap Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak lewat Kasipenkum, Soetarmi melalui keterangannya, Selasa (2/5/2023)
Dalam kasus ini, Haris Yasin Limpo yang juga adik dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo diduga bersama rekannya Irawan Hadi menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar.
Hal itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka pun diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Selain itu, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Dalam waktu dekat, Tim JPU dijadwalkan akan melimpahkan perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas 1A di Makassar, untuk segera diadili.