Terasmedia.co Jakarta – Sidang lanjutan di pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Pelembang Senin (26/02/2024) kemarin kembali digelar dengan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA), dengan terdakwa AP, MI, SI, TI serta NT. Agenda sidang mendengar pensiunan investigator Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP Prov Sumatera Selatan, ad de chard Ulil Fahri.
Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan yakni, Ulil Fahri mantan Investigator kerugian keuangan negara BPKP Sumsel.
“Pada ekpose pertama BPKP belum menemukan kerugian negara pada kasus akusisi ini, tetapi kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk menyediakan ahli akuisisi untuk menilai prose akusisi PT SBS ini,” ujar Ulil.
Dalam keterangannya Ulil Fahri menjelaskan, hanya orang yang bersertifikasi investigasi yang berhak melakukan pemeriksaan kerugian negara.
“Mekanisme itu bahwa rekan-rekan penyidik membuat paparan setelah itu membuat kesimpulan penyidikan. Bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang kedua dengan diakuisisi PT SBS melalui PT BMI bahwa PTBA menanggung hutang. Maka terdapat potensi kerugian negara dari akuisisi tersebut,” kata Ulil.
Saksi mengetahui pernah ada permohonan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.
“Pernah, saat surat permohonan datang kami ekspose 12 Januari,” katanya.
“Mekanisme itu bahwa rekan-rekan penyidik membuat paparan setelah itu membuat kesimpulan penyidikan. Bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang kedua dengan diakuisisi PT SBS melalui PT BMI bahwa PTBA menanggung hutang. Maka terdapat potensi kerugian negara dari akuisisi tersebut,” kata Ulil.
Saksi mengetahui pernah ada permohonan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.
.”Pernah, saat surat permohonan datang kami ekspose 12 Januari,” katanya.
Menurutnya juga biasanya pemeriksaan yang bisa dilakukan dalam akuisisi adalah pemeriksaan terkait kemahalan harga dalam pengadaan barang dan jasa.
“Sulit melakukan pemeriksaan kerugian negara dalam akuisisi karena itu investasi, terkecuali perusahaannya telah mati,” tegas dia.
Meski setelah mengakuisisi PT SBS, PT Bukit Asam terbebani hutang, hal tersebut tidak masalah.
“Terkait dengan hutang yang disimpulkan itu, kalau kita mengakuisisi suatu perusahaan tidak melihat dari hutangnya saja, ” katanya.
Saksi ad de chard Ulil Fahri pensiunan investigator BPKP pada saat kasus bergulir tergabung dalam tim ekpose Kejaksaan. Uli dalam kesaksiannya mengatakan ada dua kali ekspose dilakukan oleh pihak kejaksaan , ekpose pertama BPKP menemukan kerugian negara pada kasus akuisisi PT SBS, namun BPKP meminta pihak Kejaksaan untuk menyiapkan ahli bidang akuisisi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kelima terdakwa, Gunadi Wibakso menjelaskan bahwa keterangan saksi dari ahli hukum keuangan negara menjelaskan bahwa jika suatu BUMN melakukan kegiatan korporasi berupa Investasi dengan melakukan akuisisi perusahaan. Maka kata Gunadi, menirukan keteerangan saksi semua proses akuisisi telah dilakukan dengan memenuhi semua prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Akuisisi tersebut membawa hasil dan manfaat bagi BUMN yang melakukan akuisisi PT Bukit Asam. Maka BUMN tersebut tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian negara. Akuisis tersebut merupakan kebijakan.yang tepat, benar dan menguntungkan bagi PT BA, ” tutup Gunadi, Selasa (25/2/2024)