TERASMEDIA.CO SUKABUMI – A. selaku orang tua Finalis Putri Nelayan Sukabumi Tahun 2024, mengaku sangat mengapresisi kinerja Polres Sukabumi. Karena menurut A. sejauh ini pihak Polres Sukabumi sudah menetapkan terlapor ( SRP ) sebagai TERSANGKA, karena yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan Rudapaksa kepada Putrinya, sebut saja ( Bunga ) salah satu Finalis Putri Nelayan Sukabumi Tahun 2024. Hal itu di ungkapkan A. melalui rilis yang di kirim kepada Awak Media pada 30/7/2024
“Alhamdulillah Laporan Polisi ( LP ) terkait dugaan rudapaksa yang menimpa anak saya, sekarang mulai ada perkembangan, karena pihak Polres Sukabumi saat ini sudah menetapkan SRP sebagai tersangka,”Ujarnya
Masih kata, Orang Tua korban, kami selaku keluarga korban sangat mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi, karena sangat profesional dan presisi sesuai motto Kepolisian Republik Indonesia, sehingga kami yakin dalam persoalan ini akan segera ada kepastian hukumnya,”Tandes A.
Sentara itu, AKP, Ali Jupri, saat di konfirmasi melalui sambungan Whatsapp nya terkait perkembangan pelaporan dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu Finalis Putri Nelayan Sukabumi 2024 yang di lakukan oleh Ketua Festival Hari Nelayan Sukabumi tersebut, dirinya mengatakan kurang paham, dan menyarankan agar menghubungi pihak Humas Polres
“Walaikum salam pak silahkan menghubungi humas polres
Saya kurang paham pak silahkan hubungi aja.”Jawabnya singkat
Laporan : RK