Terasmedia.co Jambi – Aktivis Muhammadiyah Jambi menyoroti tentang kemacetan disebabkan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera tepatnya kawasan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batang Hari. Macet yang berkepanjangan di daerah itu terjadi karena lalu lalang truk batubara yang melampaui batas.
“Kerap kali masyarakat Jambi dirugikan dengan adanya Kemacetan disebabkan karena angkutan truk batubara yang beroperasi. Tak hanya mobil truk, kendaraan umum, dan pribadi pun turut terjebak kemacetan panjang hingga lima kilometer lebih,” kata Aktivis Muhammadiyah Jambi, Heru Kurniawan kepada redaksi teropongistana, Sabtu (3/3).
Selain menyebabkan kemacetan, kata Heru, truk pengangkut batubara yang diduga banyak tak berizin di Jambi juga menyebabkan jalan rusak dan bergelombang. menurut Heru, pemerintah pusat harus turun tangan dalam menertibkan truk-truk liar pengangkut batubara.
“Jadi harus dibuatkan jalan khusus untuk pengangkut bahan batubara, sehingga tidak merugikan masyarakat setempat yang sedang melakukan aktifitas. Dimana dalam setiap kemacetan bisa sampai ke lokasi tujuan terlambat 5 sampai 12 jam,” jelas Heru.
Lebih lanjut, Heru pun menceritakan tentang kejadian beberapa Minggu yang lalu bahwa mobil ambulance membawa pasien dari Rumah Sakit Kabupaten yang akan dirujuk ke Kota mengalami kemacetan. Sehingga, kata Heru, pasien yang sakit tersebut terpaksa harus dirawat di jalan.
“Kemacetan ini jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi ambulance yang sedang membawa pasien. Pemerintah harus mengkaji ulang tentang batasan dan aturan kendaraan batubara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera,” tutur Heru.
Sebelumnya diberitakan, bahwa banyaknya praktik penguasaan dan pengelolaan atau pendudukan lahan tambang batu bara diduga ilegal. Hal itu diduga dilakukan oleh kontraktor bodong yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong di Kabupaten Muaro, Provinsi Jambi.
Berdasarkan laporan wartawan dari lokasi ke yang masuk ke meja redaksi di Jakarta, Kamis (02/02/2023), terungkap bahwa seseorang berinisial HT (Herman Trisna-Red), berupaya menguasai lahan tambang, dengan menjual-jual Surat Perintah Kerja (SPK) bodong kepada sejumlah kontraktor lainnya. (Mardiansyah)