Terasmedia.co Jakarta – Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyoroti tentang perilaku etika pejabat publik dari Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sustyo Iriyono. Hal tersebut lantaran, Sustyo Iriyono ketika di konfirmasi dalam beberapa kali lewat pesan WhatsAap ataupun telepon seluler nya, dia tidak merespon tentang perkembangan lanjutan penyegelan yang dilakukan oleh GAKUM KLHK terhadap aktifitas tambang emas PT Samudra Banten Jaya (PT SBJ).
Lokasi pertambangan emas tersebut berada di Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
“Mestinya ketika sudah menjadi pejabat publik, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono harus responsif. Dia tidak boleh tertutup ataupun masa bodo terhadap konfirmasi awak media, walaupun dia sibuk, setelah kosong bisa membalas lewat pesan WhatsAapnya atau pun menelpon media yang mengkonfirmasi nya terkait berita perkembangan tambang emas PT SBJ yang pernah disegel oleh GAKUM KLlHK, ” Kata Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin, Jumat (22/12/2023)
Dikatakan Ujang, beliau sudah menjadi pebajat publik harus memepertanggung jawabkan jabatannya ke masyarakat dalam melayaninya. Kata Ujang, itu konsekuensi karena jabatan itu pasti banyak ditanya oleh masyarakat ataupun wartawan termasuk perkembagan kasus yang ditanganinya seperti pertambangan emas PT SBJ di Lebak Selatan.
“Konsekuensi yang harus dilakukan oleh pejabat publik termasuk Pak Sustyo Iriyono yang menjabat sebagai Direktur di KLHK. Dia tidak bungkam ataupun fasif ketika ditanya media, karena hal tersebut kurang baik dalam etika beliau sebagai pejabat, ” jelas Ujang.
Untuk diketahui, sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sustyo Iriyono. Hal tersebut lantaran, Sustyo Iriyono ketika di konfirmasi oleh wartawan tentang perkembangan kasus segel PT SBJ. Dia tidak merespon bahkan ketika di telepon beberapa kali tidak mengangkatnya.
Sementara itu, pada pekan kemarin, ratusan Warga Lebak Selatan melakukan aksi dengan menolak adanya aktifitas pertambangan emas milik PT Samudra Banten Jaya (SBJ). Aksi tersebut dilakukan di depan PT SBJ di Kampung Cikoneng, Desa Warung Banten, Kecamatan Ciibeber.
“Kita dari warga Lebak Selatan yang lokasinya tidak jauh dari area pertambangan emas PT SBJ merasa dirugikan karena dampak dari pembuangan limbahnya dibuang ke aliran sungai Cidikit yang mengaliri empat desa, yaitu desa Cibeber, Desa Cidikit, Bayah Timur dan Bayah Barat. Sebelum dicemari oleh limbah dari PT SBJ kerap kali digunakan anak anak kecil untuk mandi dan bermain, tapi kini mereka sudah sudah tidak bisa lagi untuk berenang dan mencuci karena tercemar, ” kata salah satu koordinator aksi Rahmat saat melakukan orasinya, Kamis (14/12/2023)
Lebih lanjut kata Rahmat, pihaaknya juga mendapatkan informasi tentang adanya penggunaan Sianida dalam melakukan pengolahan tambang emas. Kata Rahmat, tentu ini sangat menjadi kekhawatiran warga, mengingat Sianida merupakan bahannya kimia yang sangat berbahaya.
“Kita mendapatkan informasi dari kawan-kawan yang bekerja bahwa pihak perusahan PT SBJ menggunakan Sianida dalam pengolahan tambang emas. Sehingga ini yang menjadi ketakutan warga, ” Tegas Rahmat.
Dikatakan Rahmat, pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi seandainya tuntutan yang dikeluhkan oleh warga tidak akomodir. Menurut Rahmat, ada ribuan warga yang akan turun ke lokasi tambang untuk menolak adanya aktifitas karena mencemari lingkungan.
“Sudah bisa dipastikan kita akan turun lagi dengan massa yang lebih banyak. Ada sekitar ribuan warga yang menolak adanya aktifitas tambang emas PT SBJ di Kampung Cikoneng, Desa Warung Banten, Kecamatan Ciibeber,” Jelas Rahmat.
Padahal, sehari sebelumnya, dari GAKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipimpin Kepala Seksi Wilayah I Jakarta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dr. Ardhi Yusuf tutun ke lokasi tambang emas PT SBJ untuk meningkantkan dari status peringatan menjadi perlarangan. Terhitung hari ini tidak boleh ada lagi aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan PT SBJ karena sudah ada perubahan dari status pengawasan menjadi status penyidikan. Selain itu, dalam sidang tersebut juga, perlu adanya pengawasan secara ketat terhadap perusahaan PT. SBJ karena disinyalir perusahaan tersebut masih membandel tetap beroperasi meskipun sudah ada penutupan dari KLHK RI.
“Iya Pak. ada tim untuk menindaklanjuti penanganan perkara segel tambang emas PT SBJ di Warung Banten, Kecamatan Cibeber. Statusnya dari peringatan sekarang menjadi pelarangan, .” Kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tri Widodo saat diminta tanggapan mengenai adanya pengerusakan segel yang dilakukan perusahaan tambang emas PT SBJ, Kamis (14/12/2023)
Di singgung tentang sudah sejauh mana tentang perkara yang saat ini diitangani oleh GAKUM KLHK, Tri Widodo menjelaskan bahwa baru saja ada yang konfirmasi ke koordinator penyidik terkait hal tersebut. Kata Widodo, pihaknya bersama penyidik GAKUM KLlHK lain minggu ini akan menindak lanjuti nya.
“Minggu ada tim penyidik ke sana Pak, untuk menindaklanjuti adanya pengerusakan segel oleh PT SBJ,” sebut Tri Widodo.
Untuk diketahui, GAKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan atau pemberhentian operasional aktivitas pertambangan emas diiduga oleh PT Samudra Banten Jaya (PT SBJ). Lokasi tersebut berasa di Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Namun, adanya penyegelan tersebut tak digubris oleh perusahaan. (Red)