Terasmedia.co Tanah Bumbu – Kelompok anak muda di Desa Barokah kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu gelar sukuran atas putusan Mahkamah Kontitusi (MK). Sukuran tersebug terkait batas usia Capres/Cawapres rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Pada kesempatan gelaran sukuran para pemuda juga membacakan ucapan pernyataan sebagai bentuk rasa sukur atas keputusan MK tersebut.
“Kami pemuda asal Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan mengucapkan terima kasih sekakigus mengapresiasi atas keputusan MK senin 16 oktober yang telah mengabulkan gugatan undang undang tentang pemilu yang berbunyi usia minimal 40 tahun atau pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa melenggang di pilpres”,isi pernyataan yang di bacakan Idup salah satu di Desa Barokah,Selasa (17/10/2023).
Seperti di ketahui dalam amar putusan, Senin (16/10/202023), MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” ucap Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan.