Anggota DPRD Lebak Sebut Oknum Kades Pagelaran Terlibat Kasus Mafia Tanah Negara 1,2 Milyar

Anggota DPRD Lebak Sebut Oknum Kades Pagelaran Terlibat Kasus Mafia Tanah Negara 1,2 Milyar I Teras Media
Keterangan foto : Barang bukti berupa surat garapan tanah dari anggota DPRD Lebak, (Minggu, 4/6/2023)

TerasMedia.co, Lebak | Anggota DPRD kabupaten Lebak Musa Weliansyah sebut oknum kades pagelaran terlibat dengan sengaja dalam penjualan tanah negara yaitu hutan lindung dan sepadan pantai di blok kubang waliwis.

Seluas 33.900 meter dengan harga Rp. 1.254.300.000 (Satu mikiar dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) atau Rp. 37.000 (tiga pulih tujuh ribu) per meternya adapun modusnya dengan cara membuat sppt dengan NOP : 36.02.010.006.019-0141.0 atas nama Silvy Ismail warga Jl. Pejaten barat 11/22 Rt 03 Re 08 Pejaten Barat Jaksel.

Baca Ini : BKPSDM Kota Bekasi Pertimbangan Usulan Formasi PNS 2023

Bacaan Lainnya

Kemudian oknum kades membuat surat peralihan garapan dari Silvy kepada Sdr. Erfan Efendi Sugiarto warga purbalinggo Jawa Tengah namun alamatnya dirubah menjadi Kp. Pagelaran RT/RW 01/01 desa pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak ungkap musa.

Surat peralihan garapan tersebut dibuat oleh kepala desa pagelaran pada tanggal 27 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi 06/493//X/2017 dan diketahui oleh camat kecamatan malingping pada tanggal 1 November 2017 dengan Nomor Registrasi 590/170/XI/2017.

Parahnya kades pagelaran didalam surat pernyataan penguasaan tanah yang dibuat pada tanggal 22 Oktober 2017 dan diregistrasi dengan Nomor : 005/492/XIX2017 yang isiny bahwa tanah tersebut masih digarap dan dikuasai oleh Silvy Ismail.

Dan tidak dalam sengketa baik batas maupun kepemilikan padahal itu bohong karena tanah tersebut adalah hutan lindung dan sepadan pantai, tanah tersebut juga belum pernah digarap oleh Silvy Ismail adapun tanah seluas 33,900 m2 tersebut lebarnya 20 Meter dan panjang 1.695 Meter.

Ini Juga : Wow, Terkait Pungli 690 JT Kades Pagelaran Libatkan Suaminya Berstatus PNS

Ini kan tidak relevan dan tidak lazim orang memiliki tanah garapan yang lebarnya hanya 20 Meter dengan panjang 1,6 Km sepanjang pantai.

Tindakan oknum kaedes tersebut jelas bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta membuat keterangan palsu ini adalah perbuatan pidana yang harus diusut tuntas bukan hanya soal punglinya saja.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait