Terasmedia.co, Kalimantan – Anggota Komisi II DPR RI Riyanta meminta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berkaitan dengan Ibu Kota Negara (IKN) dan daerah-daerah penyangganya segera diselesaikan.
Meski demikian, Riyanta berharap dalam penyusunan RDTR ini, khususnya daerah penyangga seperti Kalimantan Timur, untuk tetap memperhatikan kearifan lokal dan hak-hak masyarakat.
“Tata ruang yang berkaitan dengan calon ibu kota negara, saya kira ini mutlak untuk segera diselesaikan. Kemudian,juga tata ruang yang berkaitan dengan daerah-daerah penyangga.
Saya juga berharap agar di dalam penyusunan tata ruang, daerah penyangga memperhatikan kearifan lokal kemudian juga memperhatikan lahan-lahan masyarakat yang selama ini sudah diduduki secara turun1temurun maupun secara adat atau karena dulu ada kebijakan pemerintah berupa transmigrasi lokal maupun transmigrasi antar pulau,” jelas Riyanta kepada Parlementaria usai rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kalimantan Timur, Selasa Petang (4/4/2023).
Baca Juga : Komisi III DPRD Jawa Barat Minta Pengawasan BPR Ditingkatkan
Hal ini penting, karena menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, RDTR yang disusun ini kelak bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat melalui pembangunan yang terstruktur. “Karena hal ini bagaimanapun juga pembangunan ini untuk kesejahteraan masyarakat, jadi jangan sampai pembangunan ini kesannya mengabaikan masyarakat, tetap harus memperhatikan hak-hak masyarakat,” jelasnya.
Legislator Dapil Jawa Tengah III ini berharap agar jangan seperti kawasan di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Di sana, menurutnya, terjadi kebijakan yang keliru terkait daerah yang sudah dihuni bertahun-tahun kemudian tiba-tiba ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi oleh pemerintah.
“Seperti di kawasan Samboja. Itu hunian yang dihuni secara turun-temurun kemudian juga ada beberapa transmigrasi tapi tiba-tiba di tahun 2014 muncul surat keputusan dari Kementerian Kehutana saat itu, di situ ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi, ini kurang tepat,” ungkapnya.
Ini Juga : Komisi II DPR RI Soroti Keras Penundaan Pemilu 2024
Oleh karena itu, ia menilai sinergisitas antar lembaga dan pemerintah mutlak penting dilakukan agar tidak terjadi lagi hal-hal yang demikian. Serta, kebijakan yang dilahirkan tetap bisa memenuhi hak-hak masyarakat yang terlibat didalamnya.
“Hal ini perlu didorong kembali agar ditata kembali, tetap memperhatikan persoalan-persoalan yang menyangkut hak-hak adat, artinya masyarakat yang sudah menghuni lama harus tetap diperhatikan. Saya kira (sinergisitas) ini mutlak, kemudian harus ada satu pemahaman yang sama bahwa pembangunan ini untuk kita semua, untuk masyarakat,” ujarnya.
Di akhir wawancara, Riyanta menilai sosialisasi terkait penyusunan tata ruang ini masih kurang digalakan di daerah, khususnya daerah penyangga IKN. “Sementara ini saya melihat sosialisasinya masih kurang. Jadi, masyarakat ‘dalam kondisi kebingungan’. Saya berharap agar Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) ini menjadi panglimanya tata ruang provinsi maupun kabupaten/kota.
Ini Lagi : Komisi III DPRD Jawa Barat Minta Pengawasan BPR Ditingkatkan
Kemudian juga jangan sampai yang berkaitan dengan kewenangan pusat yang menyangkut tata ruang yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup juga menyulitkan kawan-kawan daerah Bupati Walikota di dalam penyusunan tata ruang,” tutupnya. (Deni)