Jakarta Jarrakpos.com – Anggota Komisi V DPR RI, Ir. Eddy Santana Putra, M.T dari Fraksi Gerinda mempertanyakan kewenangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Drs. Sidarto Danusubroto yang menugaskan stafnya Yesti Hutagalung untuk mencari mendapatkan data-data dokumen pengapalan batubara yang diloading melalui Jetty/Tuks yang akan ditertibkan terkait pertambangan legal di Kalimantan Timur.
Surat Penugasan kepada Yesti Hutagalung, yang ditandatangani Drs. Sidarto Danusubroto selaku Anggta Wantrimpres tertanggal 29 Juni 2024, beredar luas di kalangan trader dan penambang batubara di Kaltim telah menimbulkan kecaman.
“Selain bentuk penyalahgunaan wewenang, surat penugasan tersebut juga rawan disalahgunakan. Tidak ada wewenang Wantimpres untuk mencampuri urusan Jetty/tuks dan loading batubara. Termasuk tidak berhak meminta dokumen pengapalan. Saya minta para Syahbandar di Kaltim tidak melayani “ tukasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Eddy menegaskan, tugas Wantimres adalah memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasehat dan pertimbangan yang terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintah negara tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan dan/atau menyebarluaskan isi nasehat dan pertimbangan kepada pihak manapun. Untuk memperlancar tugas Wantimpres, dibantu oleh satu orang sekretaris Anggota Wantimpres yang tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres. Yesti Hutagalung yang dikenal pernah menjadi pemain batubara koridor, dengan berbekal surat penugasan, dengan didampingi beberapa laki-laki beberapa hari belakangan ini gentayangan di pelabuhan-pelabuhan di Kaltim, tanpa hak memakai seragam Wantimpres dengan bersikap arogan, yang terindikasi pada ujungnya memiliki motif tertentu.
Ir. Eddy Santana Putra, M.T meminta kepada anggta Wantimpres Drs. Sidarto Danusubroto untuk segera menertibkan dengan tegas orang yang mengaku-ngaku stafnya tersebut. Karena tindakannya dapat merusak kredibilitas dan nama baik lembaga Wantimpres. Sementara itu KSOP Samarinda, Capt M. Ridha ketika dihubungi menolak untuk berkomentar.
Sementara itu Yesti Hutagalung ketika dikonfrimasi membenarkan surat penugasan dari Watimpres. “Bilang dia menghadap Bapak Wantimpres mas urusan ini,agar jelas mau kita buka semua? jelas itu ilegal,” ujarnya yang dihubungi via WA, Senin (22/7/2024).
Yesti juga menyatakan tidak masalah jika hal ini dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).