Terasmedia.co Jakarta – Pada hari Selasa, tanggal 07 Februari 2023 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara Nomor: 352/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Sdr. Rifa Reiza Yadi, Sdr. Mohamad Abdul Khodir, Sdr. Andrean Filano dan Sdr. Munira A Zainudi selaku Para Pemohon PKPU melawan PT. Permata Sakti Mandiri selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Apartemen Cimanggis dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S), ujar Zentoni, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Para Konsumen Apartemen Cimanggis City.
Baca juga : Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Kunjungi PT Transjakarta
Lebih lanjut Zentoni menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Permohonan Penunandaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Permata Sakti Mandiri selaku Termohon PKPU layak untuk dikabulkan oleh karena telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Zentoni memamparkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Permata Sakti Mandiri ini untuk memberikan kesempatan kepada PT. Permata Sakti Mandiri selaku Termohon PKPU untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.
Disamping itu selain memutuskan PT. Permata Sakti Mandiri dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat mengangkat 2 (dua) orang Pengurus yaitu (1) Sdr. Hulman Jufri Oktario Smatupang, S.H., (2) Sdr. Eclund Valery, S.H., M.H.Li., M.M., yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;
Untuk itu Zentoni menghimbau kepada seluruh konsumen Apartemen Cimanggis City agar segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan meghubungi hotline nomor 081317422079. (Firdaus)