TerasMedia.co, Cimanggis | Pada hari Kamis, tanggal 11 Mei 2023 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara Nomor: 352/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Sdr. Rifa Reiza Yadi, Sdr. Mohamad Abdul Khodir, Sdr. Andrean Filano dan Sdr. Munira A Zainudi selaku Para Pemohon PKPU melawan PT. Permata Sakti Mandiri selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Apartemen Cimanggis City dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya, ujar Zentoni, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Para Konsumen Apartemen Cimanggis City.
Lebih lanjut Zentoni menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Debitor PT. Permata Sakti Mandiri dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya oleh karena proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor ditolak oleh mayoritas kreditur yang hadir dalam rapat voting proposal perdamaian pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2023.
Baca Juga : Ribuan Massa FAMTU Kembali Geruduk Pengadilan Tinggi Banten Tuntut Terdakwa Mafia Tanah Dihukum Berat
Selain memutuskan PT. Permata Sakti Mandiri dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat mengangkat 2 (dua) orang Kurator yaitu (1) Sdr. Hulman Jufri Oktario Smatupang, S.H., (2) Sdr. Eclund Valery, S.H., M.H.Li., M.M., yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Untuk itu Zentoni menghimbau kepada seluruh konsumen Apartemen Cimanggis City agar segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan meghubungi hotline nomor 081317422079. (Deni)