Astaga, Pengusaha Benarkan Galian Tanah Tak Berizin di Curugbitung Lebak

Astaga, Pengusaha Benarkan Galian Tanah Tak Berizin di Curugbitung Lebak I Teras Media
Keterangan foto : Mobil-mobil truk saat terparkir di jalan Curugbitung, Kamis (28/9/2023)

Terasmedia.co Lebak – Terkait maraknya galian tanah yang tak berizin atau dengan kata lain ilegal di wilayah Curugbitung hingga Maja. Hal ini mendapat sorotan dari aktivis Kabupaten Lebak Ucub atau yang sering di sapa Bewok.

“Saya kira Pemerintah Daerah harus segera ambil tindakan, karna sangat menghawatirkan bahkan dulu juga sering terjadi kecelakaan di daerah tersebut, karna kalau hujan jalannya licin berbahaya bagi pengguna jalan,” katanya, Kamis (28/09/2023)

Aktivis yang sudah malang melintang di dunia Organisasi Masyarakat (Ormas) ini mengatakan, sebagai putra pribumi di Lebak keberatan dengan adanya Galian C yang tak berizin tersebut.

Bacaan Lainnya

“Selain merusak lingkungan, dengan adanya Galian C tersebut menurut saya, mengganggu aktivitas masyarakat juga, karna banyaknya mobil truk-truk tanah tersebut parkir sembarangan memenuhi separoh Jalan Raya. Pada intinya saya harap pemerintah segera ambil tindakan,” ucapnya.

Sementara itu, Darwita salah-seorang pengusaha Galian di kawasan tersebut ketika dikonfirmasi oleh awak media membenarkan bahwa Galian Tanah miliknya belum berizin hanya sebatas izin lingkungan saja, menurutnya tak hanya Galian yang dikelolanya saja yang tak berizin. Namun semua Galian di daerah tersebut pun tak berizin.

“Kalau saya sebatas izin lingkungan aja, segitu doang bang Angga (menyebut wartawan) karna kenapa kalau tanah merah itukan kalau izin seperti IUP (Izin Usaha Pertambangan) kan tidak bisa, temporer aja batas 3bulan sampe 6bulan aja sepengetahuan saya seperti itu. Jadi kalau izin resmi dari Pemerintah itu saya gak ada, bukan saya aja Hamdan, Dadi, Santi juga semua gak ada”. Jelasnya

Senada disampaikan Darwita, Dadi yang juga pengelola atau pengusaha Galian Tanah didaerah tersebut pun mengatakan hal yang sama. Ia mengatakan bahwa dirinya pun hanya mengantongi izin lingkungan saja, Tidak ada izin resmi dari pemerintah.

“Waalaikumsalam betul (galian tanah di daerah Curugbitung punya saya), kalau izin hanya sebatas izin lingkungan mas (menyebut wartawan) kalau galian tanah setau saya gak ada izin IUP, hanya pengupasan”. Tandasnya.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait