AWAS MAIN MATA, Puluhan Warga Lebak Desak PN Rangkasbitung Adil Soal Kasus Bayaran Tanah

AWAS MAIN MATA, Puluhan Warga Lebak Desak PN Rangkasbitung Adil Soal Kasus Bayaran Tanah I Teras Media

Terasmedia.co Banten – Puluhan warga Desa Calungbungur, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Mereka datang untuk menghadiri persidangan gugatan warga kepada Pemerintah terkait tidak adanya transparansi progres lahan warga yang terkena proyek Waduk Karian.

Salah seorang warga Desa Calungbungur, Imam Taufik mengatakan, sebenarnya warga sangat mendukung sekali akan adanya proyek strategis nasional pembangunan Waduk Karian, namun dirinya bersama warga lainnya keberatan dalam proses pembebasan lahannya.

“Ada sekitar 60 Kepala Keluarga yang saat ini menggugat ke PN Rangkasbitung, dalam penilaian lahan yang dilakukan oleh pihak terkait, warga sama sekali tidak dilibatkan, tau-tau sudah muncul nominal tanpa adanya rincian, makannya kami sebagai warga awam bingung berapa harga tanah kami per meternya, berapa harga bangunan per meter, dan berapa harga tanaman itu kami tidak tahu,” ucap Imam Taufik kepada redaksi, Kamis (15/9)

Bacaan Lainnya

Baca juga : Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi Diringkus Polres Lebak

Dia mengungkapkan, bukan saja tidak adanya transparansi, tapi warga juga telah diintervensi oleh oknum untuk bisa menerima keputusan apapun yang telah diberikan oleh pemerintah.

“Warga jangan sampai menyanggah dan jangan sampai ke Pengadilan, karena kalau itu dilakukan oleh warga, maka akan mempersulit pemerintah. Padahal kami sangat mendukung dengan adanya proyek nasional ini dan kami pun sangat membantu petugas,” imbuhnya.

Imam pun berharap agar Pengadilan bisa memberikan putusan yang adil, yang dapat membantu masyarakat Desa Calungbunggur. Dikatakan Imam, beberapa kali dalam persidangan, Pengadilan Negeri Rangkasbitung juga kerap terlambat dalam memulai agenda persidangan, padahal dalam jadwal sudah ditentukan pukul 13.00.

”Kami merasa keberatan akan sikap para tergugat yang dinilai sangat merugikan ini. Jadi semoga pengadilan ini dapat berjalan sesuai dengan harapan dan permohonan kami dapat dikabulkan,” katanya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Ronal menyebutkan selama ini warga Desa Calungbunggur tidak diberikan perincian data nominatif terhadap lahan mereka yang akan tergusur oleh proyek Waduk Karian.

Ronal mengatakan, sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, seharusnya warga diberikan informasi rincian data normatif terhadap luas lahan, dan nominalnya. Namun, alih-alih memberikan rincian data, Pemerintah dinilai menutup-nutupi rincian data itu. Padahal menurutnya, hal itu akan berdampak dan merugikan warga.

“Warga seharusnya diberikan data yang jelas, berapa nilai harga tanah mereka per meter, berapa nilai bangunannya, nilai pohonnya dan lain-lainnya. Akan tetapi, hingga saat ini warga sendiri hanya diberikan jumlah nominal keseluruhan lahan mereka, tanpa ada rinciannya,” ujar Ronal menjelaskan.

Ronal menambahkan, karena tidak adanya kejelasan yang pasti, akhirnya warga pun menggugat Pemdes Calungbunggur, Pemkab Lebak, BPN Lebak, BBWS, Kementerian PUPR, dan Kementerian Agraria untuk melakukan transparansi akan nominal jumlah lahan warga yang akan tergusur proyek Waduk Karian.

“Saya berharap kepada bapak Menteri Agraria dan bapak Menteri PUPR bahwa jangan hanya menerima laporan asal bapak senang. Tapi cek apakah pekerjaan di bawahnya Kanwil baik itu Kanwil sumber daya air maupun Kanwil BPN Provinsi Banten dan BPN Lebak berjalan dengan baik atau tidak. Apabila ada oknum-oknum yang bermain silakan diberikan punishment sesuai dengan kriteria dan jabatannya masing-masing,” ucapnya dengan nada menggerutu. (Mulyadi/Red)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait