AWAS…!Oknum Hakim Didugat, Mafia Hukum Melawan

AWAS...!Oknum Hakim Didugat, Mafia Hukum Melawan I Teras Media

Terasmedia.co Samarinda –  Sidang perkara di ruang Kusumah Admadja Pengadilan Negeri (PN) Samarinda tiba-tiba ribut, Rabu (12/10/2022).

Beberapa satpam terlihat memasuki ruang sidang mengamankan jalan sidang. Orang-orang yang berada di sekitar pintu utama memadati pintu ruang sidang.

Awalnya, sesaat setelah sidang dibuka, Hakim ketua Andri Natanael Partogi hendak membacakan putusan sela. Tapi, penggugat bernama Hanry Sulistio meminta izin agar diberi ruang bicara.

Bacaan Lainnya

“Izin yang mulia apakah saya boleh bertanya? Sejak sidang pertama sampai sekarang saya tidak diberi ruang bicara,” kata Hanry.

Baca juga : Diduga Ada Oknum, Relawan Minta PN Samarinda Dievaluasi

Dan Hanry akan memanggil sebutan “yang mulia” apabila setelah pertanyaannya dijawab oleh majels hakim dengan berdasarkan hak hukumnya sebagai penggugat.

Hanry meminta majelis menjawab. “Bapak ibu yang mengadili perkata ini tolong jelaskan gugatan ini objek sengketa mempersoalkan apa ? Apakah pemalsuan termaksud teknis yuridis? , surat yang bapak ibu terima dengan klaim sebagai surat dari tergugat telah saya nyatakan palsu dan saya sangkal keasliannya, mengapa bapak ibu tidak melaksakan pasal 1872 Kuhperdata yang saya mintakan berdasarkan reglement acara perdata ? Dan sama saja agenda putusan sela hari ini berdasarkan surat-surat palsu, bapak ibu tetap berniat melaksanakan putusan sela berdasarkan ketentuan hukum apa ?,” Hanry melempar pertanyaan- pertanyaan, namun majelis hakim tidak mau menjawab.

“Sudah pak ya. Hari ini kami akan membacakan putusan kami,” kata Hakim Andri.

Majelis hakim meminta agar dilihat saja dalam putusan sela. Akan ada jawaban di situ.

Tapi, Hanry menolak. Ia meminta agar majelis hakim menjelaskan putusan sela itu berdasarkan ketentuan hukum apa ? Sementara tergugatnya saja tidak pernah menghadiri persidangan dan surat yang diterima majelis adalah surat yang disangkal hanry sebagai surat palsu karena bukan berasal dari Tergugat dalam posita

“Saudara sebagai hakim harus mengakomodir pasal 1872 kuhperdata. Karena ruang lingkup perkara merupakan hak penggugat dan hakim harus bersifat pasif dan mendengarkan penggugat,” Hanry menaikan suaranya  dan meminta pertanyaannya dijawab dulu sebelum dibacakan putusan sela.

Karena perbedaan pendapat ini memicu keributan karena hakim yang mengadili tetap membacakan putusan dalam sidang secara sepihak.

Suara Hanry semakin meninggi meminta hakim profesional dan bertanggungjawab.

“Saudara sebagai hakim jangan begitu, saudara melanggar hukum acara perdata, dan melanggar hak hukum dan hak konstitusional saya,” ujar Hanry.

Namun Hakim Andri meminta Hanry keluar dari ruang sidang secara paksa dengan memerintakan security menarik Hanry dari persidangan untuk keluar, hingga Hanry menyebut sidang tersebut sebagai persidangan sesat dan menuding hakim sebagai pendusta dan tidak ada urat malunya lagi.

“Anda mengakali persidangan ini, persidangan ini sesat, anda berdusta dan mendustai saya, anda melanggar hukum dan anda tidak ada urat malunya,” tambah Hanry.

Salah satu anggota majelis perempuan mengatakan agar Hanry menghargai persidangan, namun Hanry menyebut bahwa haknya tidak dihargai sebagai penggugat.

“Bagaimana meminta saya menghargai persidangan, hak saya saja tidak kalian hargai di persidangan dan persidangan ini sesat, kalian berdusta,” Hanry mengulangi berkali kali pernyataannya.

Menurut Hanry kepada awak media gugatannya kepada oknum hakim-hakim dalam ranah perbuatan pemalsuan terhadap objek sengketa sebagai praktek mafia hukum yang kerap dilakukan sidikat mafia hukum, namun objek sengketa dan subjek hukum tergugat dipalsukan menjadi kepada hakim oleh ketua majelis hakim andri natanael dan angota hakim lainnya agar dapat dihubungkankepada SEMA Nomor 9 tahun 2009.

“Ini ngaurnya si hakim gugatan saya kepada oknum hakim bukan kepada hakim dan objek sengketa kepada perbuatan pribadi berupa pemalsuan bukan kepada teknis yuridis, apakah teknis yuridis bagian dari pemalsuan? gugatan saya tidak bisa dihubungkan dengan SEMA , karena ditujukan kepada ranah pribadi bukan dalam kapasitasnya sebagai hakim dengan dalil bahwa pemalsuan bukan bagian dari teknis yuridis melainkan hal yang dilarang dalam KUHP secara kaca mata hakekat hukum, jadi mereka itu pengkhianat tugas negara yang modusnya dusta dan pemalsu berikut memggunakan surat palsu,” tegas Hanry.

“Lagi pula tidak ada aturan dan perundang-undangan kekuasaan kehakiman yang memperbolehkan hakim memalsukan sesuatu atau menggunakan surat palsu, artinya hakim berpendapat secara kesewenang-wenangan bukan melaksanakan kewenangan, karena kalau kewenagan hakim seharusnya mentaati peraturan dan perundang-undangan bukan menyamaartikan pemalsuan sebagai teknis yuridis, kalau ada kekuasaan kehakiman memperbolehkan tindakan memalsukan, tunjukan buktinya,” Hanry menantang awak media untuk tanyakan kepada humas pengadilan negeri terkait logika hukum ini.

Dalam putusan itu, majelis hakim memutuskan bahwa hakim tak bisa digugat karena UU Nomor 48/2009 tentang Kehakiman.

Sebelumnya, Hanry menggugat oknum hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim atas nama Fransiskus Arkadeus Ruwe dan oknum Pengadilan Negeri Lukman Akhmad, merka dituding sebagai sindikat mafia hukum oleh Hanry.

Objek gugatan terkait perbuatan melawan hukum karena diduga memalsukan peristiwa hukum dalam perkara lain.

Abdul Rahim,SH selaku advokat yang juga ada di persidangan perkara Nomor:150/Pdt.G/2022/PN Smr tersebut mengomentari kepada awak media terkait keributan dalam persidangan yang kebetulan dirinya juga sebagai pengunjung persidangan untuk mengawal persidangan tersebut berpendapat.

“Saya menilai hakim-hakim tersebut juga oknum hakim yang melindungi sesama oknum sejenis bagaimana tidak kegaduhan justru karena hakim tidak memberikan hak penggugat dalam persidangan dari hak bertanya sampai hak mengajukan ingkar pasal 17 ayat 5 UU 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman sejak sidang pertama, ini kan kelewatan, saya saksikan sendiri bahkan hanry telah mengupload persidangannya di media sosial facebook, twiter, dan youtube bahwa haknya di rampok, dirinya didustai dan lain-lain bahkan Darius Naftali selaku ketua pengadilan negeri pun tidak luput dari tudingan hanry sebagai pendusta dan oknum pengadilan karena terlibat praktek sindikat mafia hukum atau gembongnya mafia hukum,” ujar Rahim.

“Saya tidak heran kalau hanry menjadi gusar dan bernada keras, siapa yang mau didustai, siapa yang mau haknya dirampok dan siapa yang mau dipecundangi, saya rasa hanry wajar marah dan dirinya mewakili semua kekecewaan para pencari keadilan,” terang Rahim.

“Saya saksikan hakim-hakim tidak mau menjawab pertanyaan hanry dan komunikasi mereka hanya satu arah, lebih kepada penzoliman, padahal semua yang diutarakan hanry berdasarakan peraturan dan perundang-undangan, dirinya hanya mempertahankan haknya didalam persidangan, hakim yang mengadili itu yang berutal dan semena-mena entah berpedoman dengan hukum acara apa yang mereka gunakan, mungkin hukum acata Mafia hukum,” Rahim menerangkan dengan kesal.

“Semua settingan telah tampak sejak awal di peradilan Negeri samarinda dan pengadilan telah dikuasai Mafia, kami sebagai masyarakat tidak terima dengan keadaan ini, kami akan melawan berdasarkan hak konstitusional kami, bahwa kedaulatan ditangan rakyat  bukan ditangan mafia pengkhianat negara,” ujar Rahim.

Rahim yang dulunya sebagai aktivis mahasiswa dan dulunya menjabat ketua PERMAHI Samarinda telah mengingatkan dan sering mendemo pengadilan negeri Samarinda di karena praktek kotor yang di pertontonkan tanpa adanya rasa malu dan sungkan di perlihatkan di publik.

“Saya sejak mahasiswa dan menjabat ketua Permahi telah sering berdemo di pengadilan negeri untuk melawan semua praktek mafia hukum atau melawan pengkhianat tugas negara,” Rahim menerangkan.

Sekarang dirinya juga adalah penegak hukum yakni advokat memberikan education/pendidikan hukum yang baik dan benar, jangan mau dikuasai para mafia yang kerap melakukan industri hukum dan saya punya kewenangan saat ini sebagai penegak hukum berprofesi advokat, kacau bisa ceos negara ini kalau kita biarkan praktek-praktek mafia di negeri ini dan akibatnya negara tidak bisa maju sebagaimana cita-cita presiden Joko Widodo,” terangnya.

“Harapan saya kita bersama-sama gontong royong dengan  pemerintah, jangan sampai pemerintah Jokowi tercemar, kita harus membantu beliau menjalankan cek and balance terhadap proses peradilan di negeri ini apalagi printah presiden Jokowidodo  kepada prof mahfud MD untuk mereformasi hukum, kami mendukung dan berjuang secara sukarela melawan “mafia hukum” dan yakin perjuangan kami didukung seluruh rakyat untuk kemaslahatan bersama dalam segi hukum

Ketika awak media bertanya langkah-langkah hukum berikutnya, Hanry yang  didukung Abdul Rahim dkk mengatakan.

“Kami akan melakukan somasi kepada ketua PT Kaltim agar hak kami dalam persidanhan di akomodir termaksuk pasal 17 ayat 6 UU 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman karena beliau tau hal ini dalam surat-surat tembusan berikut surat laporan kami terhadap oknum hakim pengadilan negeri Samarinda yang telah pula melampaui batas waktu yang ditentukan, namun justru penyelewengan semakin menjadi-jadi, ini membuat geram kami dan curiga seakan-akan perbuatan oknum-oknum pengadilan Negeri Samarinda ada pembackupnya dimana letak gedung PN Samarinda tidak jauh dari gedung PT Kaltim,” ujar Hanry.

“Jangan salahkan kami kalau nanti ada yang dipermalukan karena pengadilan dibawah Mahkamah Agung RI akhirnya harus dibersihkan dari sarang mafia hanya karena terlalu bebal, sitimatis dan terstruktur , kami didukung banyak pihak yang jelas rakyat Indonesia untuk melawan Pengkhianat agar lembaga peradilan bisa direbut kembali dari kekuasaan mafia, lihat saja nanti,” tutup Rahim. (Deni)

Ikuti kami di Google News