Babak Baru Kasus Investasi Bodong Indosurya Hadirkan 8 Saksi

Babak Baru Kasus Investasi Bodong Indosurya Hadirkan 8 Saksi I Teras Media

Terasmedia.co Jakarta – Persidangan kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Henry Surya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/11/2022).

Saat persidangan ke 11 tersebut, Jaksa Penuntut Umum tersebut menghadirkan 8 orang saksi yang terdiri dari pendiri hingga pengurus KSP Indosurya.

Dalam persidangan, sejumlah saksi ditanya terkait pendirian KSP Indosurya sebagai koperasi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dari pernyataan saksi, Ketua Jaksa Penuntut Umun Syahnan Tanjung mengatakan bahwa pendirian KSP Indosurya hanya berkedok koperasi.

“Jadi dari awal bahwa usaha ini hanya tameng koperasi. Koperasi hanya modus, tujuan sebenarnya itu untuk menghimpun dana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Kasi Intelijennya, Lingga Nuarie, Selasa (2/11)

Baca juga : Kejari Jakarta Barat Sita Aset Indosurya

“Saksi Florentina (Direktur Pendanaan) menjelaskan bahwa mereka menghimpun dana yang bahasa banknya disebut funding, artinya menghimpun dana masyarakat,” tambah Lingga.

Untuk diketahui, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin hingga berujung pada gagal bayar.

Jumlah keseluruhan investor KSP Indosurya diperkirakan mencapai 14.500 orang, dengan nilai kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.

Penyidik Bareskrim Polri sudah menahan dua tersangka kasus KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria.

Sedangkan tersangka Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Suwito Ayub.

“Pasal 46 ayat (1) UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, – atau Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutup Lingga. (Dede)

Ikuti kami di Google News