TerasMedia.co, SUBANG | Balai Pemasyarakatan Kelas II Subang mengikuti kegiatan zoom Opini Publik yang di selenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat dengan Tema “Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Atlet Berdasarkan Pasal 20 UU Kewarganegaraan.
Baca Juga : Kabapas Subang Sambut Taruna POLTEKIP Laksanakan PKL
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual yang dihadiri oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat.
Dengan narasumber Analis Kebijakan Ahli Madya Badan strategi Kebijakan Kemenkumham RI Bapak Eko Noer Kristiyanto, S.H.,M.H, Guru Besar Universitas Indonesia Bapak Prof Dr. Cecep Darmawan, S.I.P, S.H, S.Pd, M.Si, M.H, dan Direktur Persib Bandung Bermartabat Bapak Teddy Tjahyono.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan konsep terkait naturalisasi Atlet WNA yang berada di wilayah Indonesia berdasarkan Pasal 20 UU Kewarganegaraan.
Dalam kegiatan ini, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia dalam Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006 adalah orang yang karena prestasinya yang luar biasa dibidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.
Ini Juga : Lapas Cirebon Laksanakan Kegiatan Penguatan Konselor Sebaya
Selanjutnya narasumber menjelaskan dan memberikan beberapa rekomendasi terkait naturalisasi atlet WNA yaitu dengan menetapkan syarat bagi atlet wna yang mendapatkan kewarganegaraan indonesia melalui ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan.
Yaitu atlet yang dipastikan akan memperkuat tim nasional indonesia agar unsur kepentingan negara terpenuhi dengan melakukan perubahan PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.
Selain itu narasumber juga merekomendasikan bahwa kementerian yang mengurusi bidang olahraga membentuk peraturan menteri yang mewajibkan atlet WNA yang akan dinaturalisasi melalui Pasal 20 Undang Undang Kewarganegaraan.
Hanya bisa diajukan permohonannya oleh induk cabang olahraga terkait dan memiliki surat keterangan dari pelatih tim nasional serta ketua umum cabor yang pada intinya menerangkan bahwa atlet tersebut dibutuhkan tenaga dan kematuannya oleh tim nasional.