TerasMedia.co, Jakarta – Rocky Gerung dilaporkan ke polisi oleh banyak orang di pelbagai daerah karena ucapan Rocky dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ucapan Rocky yang menyulut protes adalah ucapan yang memuat kata ‘bajingan tolol’. Dua kata itu bahkan sempat trending di Twitter. Demonstrasi-demonstrasi kelompok pendukung Jokowi digelar di banyak daerah.
Baca Juga : LaNyalla Minta Pemerintah Bersiap Hadapi Ancaman Peningkatan Suhu Global
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) polri menyebut ada 13 laporan terhadap Rocky di sejumlah Polda, yakni 1 laporan di Bareskrim, 3 di Polda metro Jaya, 3 di Polda Sumatera Utara, 3 di Polda Kalimantan Timur, 3 di kalimantan tengah, 1 ditujukan kepada kapolri, Dan yang terakhir 1 di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Terpisah, Bareskrim Polri mengatakan telah memulai proses penyelidikan terhadap akademisi Rocky Gerung terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyelidikan dilakukan usai mengambil alih 12 laporan yang ada di pelbagai Polda wilayah.
Baca Ini : Partisipasi Lapas Cirebon Dalam Kegiatan Donor Darah Hari Kemenkumham RI Ke-78
” Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong, dimana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946. Jadi ini yang dilaporkan,” Ungkapnya dalam Konferensi pers di jakarta.