Terasmedia.Co, Medan, | Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers membentuk Gugus Tugas pengawasan dan pemantau pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Pembentukan Gugus Tugas ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama saat Puncak Hari Pers Nasional di Medan, Kamis (9/2/2023).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap penandatanganan keputusan bersama bersama Gugus Tugas dapat menurunkan tensi dan ketegangan pada Pemilu 2024 mendatang.
“Penandatanganan Keputusan Bersama oleh gugus tugas tadi diharapkan dapat menurunkan penyebaran berita hoaks, black campaign, fitnah, dan isu SARA pada Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.
Baca juga : Dr Ninik Rahayu Terpilih Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025
Dia juga berharap dengan adanya Gugus Tugas tersebut dapat bersama-sama melakukan pengawasan, pemantauan pemberitaaan, penyiaran, dan iklan baik saat sosialisasi atau saat tahapan kampanye melalui lembaga
penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional.
“Misalnya ada penyebaran berita fitnah, berita hoaks, dan lain sebagainya. Maka, ada unsur kerjasama yang bisa dilakukan Dewan Pers, KPU, Bawaslu dan KPI, hal ini bisa mempercepat proses-proses yang berkaitan dengan pencegahan dan penegakan hukumnya,” tuturnya.
Baca juga : Tangkal Berita Hoax, Bawaslu Dorong Terbentuknya Gugus Tugas
“Pengawasan dan pemantauan pemberitaaan, penyiaran, dan iklan oleh Gugus Tugas terutama yang berada di bawah naungan KPI dan Dewan Pers,” lanjutnya.
Sebagai informasi, penandatanganan Keputusan Bersama tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua KPU Hasyim Asyari, Ketua KPI Agung Suprio, dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. (4r)