Bawaslu Gelar Rapat Fasilitasi Pembinaan Penanganan Pelanggaran di Pemilu 2024

Bawaslu Gelar Rapat Fasilitasi Pembinaan Penanganan Pelanggaran di Pemilu 2024 I Teras Media
Bawaslu Kabupaten Tangerang Menggelar Rapat Fasilitasi Pembinaan Penindakan Pelanggaran Menjelang Pemilu 2024 pada Kamis 9 – Sabtu 11 Maret 2023 di Hotel The Grantage & Sky Lounge JI. Sekolah Foresta Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Banten.

Terasmedia.Co, TANGERANG| Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran. Kegiatan yang diikuti oleh peserta dari seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tangerang terdiri dari ketua dan anggota dan staff membidangi berlangsung selama tiga hari pada Kamis 9 – Sabtu 11 Maret 2023 di Hotel The Grantage & Sky Lounge JI. Sekolah Foresta Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Banten.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan membuka langsung acara tersebut, pihaknya mengatakan tujuan kegiatan ini tidak lain untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di jajaran pengawas pemilu untuk lebih baik.

“Setelah diberikannya pembinaan diharapkan para peserta di jajaran Panwaslu Kecamatan
dapat lebih profesional dalam bertugas terutama dalam penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran baik yang bersifat pidana maupun yang bersifat administrasi,”ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Bawaslu Gelar Kunjungan Ke Kejati Banten

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulfikar menegaskan, Teknis Penanganan Informasi Dugaan Pelanggaran Tujuannya agar Panwaslu Kecamatan memahami sebuah informasi yang dikategorikan sebagai informasi dugaan pelanggaran pemilu.

“Informasi ini seperti memiliki nomor kontak khusus untuk pengaduan yang berasal dari masyarakat, pemantau pemilu, peserta pemilu,”ujarnya.

Selain itu dia mengingatkan Penanggung Jawab dan kedudukan Form A Pengawasan Pada Tiap Tahapan Pemilu, tujuannya Agar Panwaslu Kecamatan memahami bahwa dasar penanganan Temuan Pelanggaran berasal dari Form A Pengawasan.

“Temuan ini harus selesai dan harus memahami secara Teknis Pleno Penanganan Pelanggaran. Agar Panwaslu Kecamatan memahami bahwa keputusan yang dikeluarkan berdasarkan collective kolegial Pengawas Pemilu ada dalam Pleno,”pungkasnya.

Sementara itu salah satu Peserta dari Panwaslu Kecamatan Sukadiri H.Endang Fahrurozi mengaku banyak hal didapat sepanjang kegiatan tersebut. Kedepan Pihaknya bersama jajaran di Panwaslu Kecamatan Sukadiri akan lebih profesional dalam melakukan tahapan – tahapan di Pemilu 2024.

“Terutama dalam meningkatkan kapasitas SDM dijajaran agar dapat berkerja sesuai kolektif kolegial dalam hal mengahadapi berbagai tahapan Pemilu 2024,”ungkapnya.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait