Pandeglang, – Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Abdurrosid Siddik selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi saat ini sedang memonitor dan mengawasi perekrutan Calon Anggota Panwascam Kabupaten Pandeglang.
Sebagaimana kita ketahui, Abdurrosid mengatakan bahwa pada saat ini, Bawaslu se- Indonesia itu sedang menyelenggarakan perekrutan Calon Anggota Panwascam di mana nanti akan dipilih 3 orang dari tiap- tiap Kecamatan.
“Proses perekrutannya itu dengan cara Bawaslu Kabupaten/ kota itu, kami bentuk Pokja yang kemudian memiliki tugas untuk menyelenggarakan,” ungkap Abdurrosid pada terasmedia.co, pada Jum’at 21 Oktober 2022.
Adapun seluruh proses tahapan perekrutan Calon Anggota Panwascam yaitu setelah pengumuman dipublikasikan kemudian para pendaftar datang ke sekretariat untuk melakukan pendaftaran dengan membawa berkas persyaratan, nanti oleh Pokja Itu diteliti sehingga kemungkinan ada yang lolos penelitian administrasi. Tetapi bisa jadi ada juga yang tidak lolos.
“Nah, mereka yang lolos penelitian administrasi ini kemudian berhak maju ke tes berikutnya, yaitu tes tertulis. Tes tertulis itu menggunakan model sokratif. Di mana setiap peserta itu dihadapkan pada 100 soal yang dikerjakan oleh mereka kurang lebih sekitar 90 menit dan pada akhir pelaksanaan mengerjakan tes tertulis setiap peserta itu masing masing bisa langsung mengetahui nilai yang mereka dapat. Nah, nilai ini tidak diketahui oleh Pokja Bawaslu Kabupaten tetapi masuk dan direkap di Bawaslu Provinsi,” tandasnya.
Kami melaksanakan tes tertulis itu dalam satu hari beberapa sesi. Setiap sesi berakhir nilai itu oleh Provinsi itu langsung dilaporkan ke Bawaslu RI sebagai back up data. Kemudian nanti pada akhir pelaksanaan tes tertulis, seluruh nilai peserta itu direkap oleh provinsi, lalu kemudian dikirim ke Kabupaten dan kota.
Berdasarkan kategori Perkecamatan dan berdasarkan urutan ranking Kabupaten kota nanti setiap peserta dari Kecamatan nilainya itu dilihat ranking satu dan ranking 6. Dan oleh Bawaslu Kabupaten kota ditetapkan menjadi orang orang yang berhak maju kepada tes selanjutnya, yaitu adalah tes wawancara.
“Dan hari ini proses tes wawancara itu sedang dilaksanakan. Nanti pada akhir pelaksanaan tes wawancara itu akan ditetapkan dalam rapat Pleno oleh Bawaslu Kabupaten kota untuk memilih 3 orang yang kemudian akan ditetapkan sebagai anggota Panwascam di Kecamatan masing masing,” ucap Abdurrosid.
Dua model tes yaitu tes tertulis dan tes wawancara itu mengkombinasikan Antara kompetensi dan integritas. Kalau tes tertulis itu untuk menguji kompetensi. Dalam hal ini adalah kemampuan pengetahuan mereka tentang Undang-undang Dasar Pemilu dan Pancasila. Nah, sementara tes wawasan itu untuk menguji integritas di dalamnya itu adalah bagaimana sikap karakter kepribadian, independensi, netralitas, kemauan bekerja, motivasi bekerja, dan kemampuan atau skill dia dalam memecahkan persoalan.
“Jadi Dua komponen inilah yang diperlukan dan mesti ada pada diri seorang penyelenggara Pemilu yaitu kompeten dan integritas,” tandasnya.
Abdurrosid berharap, mereka yang terpilih 3 orang dari tiap-tiap Kecamatan adalah orang-orang pilihan dan kami percaya mereka telah melewati beberapa tahapan seleksi administrasi, tes tertulis, tes wawancara.
“Tentu tes berlapis ini akan menghasilkan calon anggota Panwascam yang memiliki kompetensi dan integritas yang teruji,” pungkasnya. (DD/DS)