TerasMedia.Co, Serang – Muhyani warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten, yang karena membela diri mempertahankan hewan ternaknya berupa kambing kini statusnya menjadi tersangka dan ditahan.
Selama kurang lebih tiga bulan menjalankan proses wajib lapor ke Polresta Serang Kota guna dilakukan pemeriksaan sebagai terlapor tanpa sekalipun absen setiap dua kali dalam seminggu Senin dan Kamis.
Saat dikonfirmasi, Kanit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus S.T.r.K, menjelaskan, dalam hal ini tugas kepolisian yang menangani kasus Muhyani sudah dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selama proses itu, kata Evander Parulian Sitorus, dilakukan dengan kehati-hatian, semua tahapan dari mulai pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi baik pelapor dan terlapor dan semuanya itu telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kasus Pak Muhyani ini, kami jalankan sesuai dengan aturan dari mulai pemeriksaan saksi juga terhadap Muhyani gimana prosesnya kami sudah tuangkan dalam BAP,” kata Evander Parulian Sitorus, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/12/2023).
Saat ini, lanjut Kanit Pidum Evander Parulian Sitorus, bahwa prosesnya saat ini sudah memasuki tahap dua, penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan Negeri Serang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Dan sekarang sudah di limpahkan kepada pihak Kejaksaan dan pada saat di proses pemeriksaan disini terlapor tidak dilakukan penahanan, namun pada saat dilimpahkan kejaksaan, kejaksaan yang punya wewenang,” tukasnya.
Kasus yang menimpa Muhyani berawal pada saat dirinya ingin melihat tanaman timun suri di pekarangan satu petak lahan dengan pagar disekelilingnya, kemudian saat menjelang subuh sekira pukul 04.30 secara tidak sengaja melihat ada dua pelaku yang belakangan diketahui bernama Waldi (30) sudah berada didalam kandang dan satu irang temannya Pendi ada diluar untuk mengawasi sekitar.
Karena aksinya diketahui oleh korban, Pendi yang pada saat itu berada diluar kandang sontak kaget dan langsung melarikan diri, sementara Waldi pada saat itu masih didalam hendak mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis golok dari pinggangnya.
“Saya juga awalnya ga tau kalau ada dua orang yang mau mencuri kambing, pas kepergok, yang satu orang lari dan satu lagi mau ngeluarin golok dan saya buru-buru cari alat sedapetnya buat ngelawan. Waktu itu yang kepegang gunting, padahal parang, cangkul, arit, peralatan untung bertani juga banyak, tapi ya dapetnya gunting langsung saya lawan dan kena sekali di bagian dada si pelaku itu,” ungkap Muhyani.
Merasa jiwanya terancam karena pelaku membawa sajam berupa golok, Muhyani mencoba mundur dan berteriak untuk meminta pertolongan. Mendengar korban berteriak pelaku bergegas melarikan diri.
“Waktu itu saya mundur dan teriak maling dan teriak kepung, mungkin pelaku ini mengira saya ga sendiri jadi langsung kabur,” kata Muhyani.
Melihat pelaku melarikan diri, korban meminta bantuan Kerua RT dibantu anak dan warga untuk menyusuri disekitaran tempat kejadian berharap pelaku belum jauh melarikan diri.
“Saya minta tolong RT ada anak saya juga nyari pelaku di dekat sekitaran kandang dan kebun, tapi ga ketemu,” ujarnya.
Tak sampai disitu, setelah menyisir di area sekitar kandang pelaku juga tak kunjung ditemukan, sekira pukul 06.30 WIB dilanjutkan dengan menyisir klinik, Bidan, Puskesmas disekitar tempat tinggal dengan harapan juka ada yang berobat dengan luka di dada itulah pelakunya, namun upaya itupun tak membuahkan hasil.
Selanjutnya, ada kabar bahwa tubuh Waldi yang ternyata adalah pelaku yang dimaksud itu ditemukan warga dalam kondisi sudah tak bernyawa di area persawahan di Linkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Jumat (24/2/2023) pukul 09.30 WIB.
Temannya yang belakangan diketahui bernama pendi yang sempat melarikan diri warga Kampung Dukuh, kini sudah tertangkap dan sudah diadili terbukti bersalah turut serta membantu dalam kasus pencurian kambing tersebut.
Bukan hanya dua kali kehilangan kambing, peliharaan ternak milik Muhyani seperti Ayam, Bebek juga kerap dicuri, kejadian ketiga kalinya ini berselang satu bulan dari kejadian sebelumnya, tepatnya pada Februari 2023.
Kasus Bela Diri
Belakangan, ada juga kasus korban begal ditetapkan sebagai tersangka yang ramai menjadi perbincangan publik. Banyak pihak ikut angkat bicara mengenai status tersangka yang diberikan kepada Murtede alias Amaq Sinta (34).
Namun kini Kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyedikan (SP3), sehingga Murtede bisa bebas atas perkara tersebut. Keputusan ini disambut bahagia oleh Murtede dan keluarga.
Peristiwa di NTB bermula saat Murtede pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya. Di tengah jalan di TKP korban dipepet oleh dua orang pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
Dalam kejadian itu, satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan.
Setelah peristiwa itu, korban ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap dua orang pembegal. Penetapan itu kemudian menjadi sorotan banyak pihak hingga akhirnya kasus tersebut disetop.
Status tersangka korban dicabut dan pihak Polda NTB telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kasus di bekasi
Muhamad Irfan Bahri sempat bernasib sama dengan Murtede. Usai menumbangkan pelaku begal, dia ditetapkan sebagai tersangka.
Kala itu, pemuda berusia 19 tahun membunuh meringkuk saat coba merampas telepon menggenggamnya saat tengah menikmati pemandangan Kota Bekasi dari Flyover Summarecon bersama sepupunya Ach Rofiki.
Saat itu keduanya ditodong oleh Aric Saifuloh (17) dan IY, menggunakan celurit. Ach Rofiki yang pasrah juga memberikan gawainya sesuai permintaan pelaku. Sementara Irfan memilih melawan setelah lebih dulu mendapat sabetan celurit.
Kasus korban begal menjadi tersangka bukan yang pertama kali. Sebelumnya, pemuda di Bekasi sempat bernasib sama. Dia membela diri dari begal hingga pelaku terbunuh. Namun ternyata ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Irfan sampai ke telinga Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud bersama Pakar Pencucian Uang Yenti Garnasih menghadap Jokowi. Keduanya melaporkan kasus pembegalan di Bekasi.
Korban yang membela diri terpaksa membunuh pelaku. Tetapi dijadikan tersangka oleh polisi. Menurut Mahfud keputusan itu keliru. Menurut hukum pidana ada alasan pembenaran karena membela diri.
“‘Maaf saya peristiwa gini tidak baca, kalau saya dengar langsung saya tangani, saya catat, saya selesaikan’,” begitu jawaban Jokowi ditirukan Mahfud.
Keesokan harinya, lanjut Mahfud, anak itu dibebaskan dan diberi penghargaan oleh polisi. “Responsif terhadap itu (Jokowi),” tuturnya.
“Enggak ada sejarahnya tersangka di SP3 gitu aja, biasa diusir suruh pulang dah selesai. Ini diberi penghargaan karena saya dan Bu Yenti menghadap Presiden.”
Setelah status tersangka dicabut, polisi memberikan penghargaan kepada Muhamad Irfan Bahri karena menumbangkan begal.
Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana. (*)