Terasmedia.co Lombok Utara – Guna memberikan pemahaman regulasi dan teknis pelaksanaan Alokasi kursi Pemilu DPRD 2024 KPU Lombok Utara menggelar bincang santai terkait sosialisasi penataan Dapil dan Alokasi kursi DPRD di Aula Gili Gaya Galeri, Jumat (11/11).
Bincang santai dihadiri perwakilan dari para pemangku kepentingan diantaranya Pimpinan Partai Politik, Banwaslu Lombok Utara, Polres Lombok Utara, Dinas/Instansi terkait, Pimpinan Ormas, Akademisi, dan Pemerhati Pemilu. Bertindak sebagai narasumber yaitu Juraidin, yang juga selaku ketua divisi teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Lombok Utara.
Sesuai dengan ketentuan, KPU Kabupaten/Kota pun harus melakukan pencermatan persyaratan dan klarifikasi terhadap Partai Politik. Jika diperlukan, klarifikasi juga dapat dilakukan kepada lembaga atau instansi terkait. Edukasi kepada masyarakat juga harus lebih ditingkatkan. Untuk persiapan menyongsong tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Lombok Utara pada Pemilu 2024 mendatang.
Penataan Dapil harus memperhatikan 7 prinsip yang terdiri dari nilai suara, kepatuhan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Adapun tujuan dari diskusi Dapil tersebut sebagai gambaran awal tentang potensi Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2024.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Narsudin menyampaian KLU mengatakan, penambahan dapil cukup urgen. Hal ini dilihat dari jumlah penduduk yang terbanyak antar masing-masing kecamatan.
“Dari jumlah penduduk antara masing-masing kecamatan sudah jelas dipaparkan komisioner KPU KLU tadi,” ujarnya.
Selain itu, berkaca pada pemilu 2019 lalu keterwakilan kecamatan Pemenang dan Tanjung digabung menjadi satu dapil. Namun saat ini keterwakilan tersebut dinilainya sudah seimbang lagi.
“Sehingga sudah sewajarnya untuk dimekarkan,” sambungnya.
Berbicara data jumlah penduduk, Kecamatan Pemenang sebanyak 41.903 jiwa. Sedangkan untuk Kecamatan Tanjung sebanyak 56 ribu lebih.
Sehingga berdasarkan perhitungan, Narsudin menilai Kecamatan Pemenang cukup dengan alokasi lima kursi. Sedangkan untuk Kecamatan Tanjung cukup dengan enam kursi.
Sedangkan untuk Kecamatan Gangga dan Kecamatan Kayangan, tinggal mengatur diri. Untuk Kecamatan Bayan tidak perlu diganggu gugat lantaran sudah menjadi dapil berdiri sendiri sejak awal.
“Alasan kuat pemekaran dapil ini juga karena sudah terpenuhi 7 unsur dalam UU nomor 7 tahun 2017,” tegasnya.
“Penambahan dapil ini dinilai penting untuk mempercepat pendidikan politik di masyarakat. Jika dapil masih digabungkan, maka pengertian masyarakat tentang pemilu dan lainnya agak sulit,” tandasnya