BKN Diminta Tak Bermanuver Dalam Pengangkatan 19 ASN di Bandung Barat

BKN Diminta Tak Bermanuver Dalam Pengangkatan 19 ASN di Bandung Barat I Teras Media
Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menggunakan kacamata, Sabtu (20/10/2023)

Terasmedia.co Jakara – Matahukum menyoroti surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kepada Pejabat Bupati Bandung Barat pada tanggal 10 Oktober 2021 dengan nomor : 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023. Dalam Surat Keputusan tersebut menjelaskan tentang rekomendasi untuk mengembalikan 19 Aparatur Sipil Negara (ASN-red) yang telah diangkat dan dipromosikan secara resmi oleh Bupati Bandung Barat Henky Kurniawan pada tanggal 25 Agustus 2023.

“Saya melihat BKN (Badan Kebepagwaian Nasional-red) ada kelalaian dalam mengawasi tentang rotasi, mutasi dan promosi terhadap 19 pejabat ASN di lingkungan Kabupaten Bandung Barat. Pengangkatan dan pelantikan tanggal 25 Agustus 2023, sementara pembatalan SK oleh BKN tanggal 10 Oktober 2023, ini kan ada jedah waktu. Biasanya dalam suatu instansi pada saat akan melakukan promosi atau mutasi, mereka selalu memberikan pemberitahuan nama-nama yang golongan pangkatnya layak mendapat promosi ke BKN. Nah saya melihat BKN dalam kasus ini malah memberikan surat setelah para ASN dilantik dengan membatalkan SK dari Bupati Bandung Barat,’’ kata Sekjen Matahukum, Muksin Nasir kepada awak media saat berada di Komplek DPR RI, Sabtu (20/10/2023)

Lebih lanjut, kata Mukhsin pihaknya menyayangkan tentang kecerobohan BKN dalam merespon persoalan ini. Menurut Mukhsin, BKN harusnya pada saat akan dipromosikan atau pengangkatan, dia memberikan masukan dan pembicaraan kepada Bupati Bandung Barat bahwa 19 ASN yang diusulkan belum layak golongannya, ini malah kebalik setelah dilantik baru dipermasalahkan, ada apa sebenarnya BKN.

Bacaan Lainnya

Apalagi, kata Mukhsin tiba-tiba pembatalan pengangkatan 19 ASN ini akan berdampak terhadap 25 jabatan lainnya karena jabatan terdahulu yang mereka tempati juga telah diisi oleh pejabat baru. Menurut Mukhsin, pembatalan pengangkatan 19 ASN tersebut tidak semudah itu, karena saya meyakini pengangkatan yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat sudah melalaui mekanisme yang ditempuh,

“Sebelum dilantik dan setelah dilantik data nama-nama golongan ASN di Bandung Barat pasti sudah disampaikan kepada BKN ataupun datanya diambil dari mereka. Tujuannya supaya setelah dilantik tidak ada persoalan dan mereka bisa segera menyesuaikan sesuai dengan golonganya termasuk juga dengan tunjangan dan gajihnya karena mereka dibiyayai oleh negara,’’ ucap Mukhsin yang kerap disapa Daeng.

Padahal kata Mukhsin, dari Tim Penilai Kinerja (TPK) ASN juga ikut terlibat dalam terbitnya Surat pengangkatan 19 pejabat ASN yang ditandatangani Bupati Bandung Barat Henky Kurniawan. Untuk ke depannya, Mukhsin menyarankan agar TPK dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus melakukan komunikasi yang baik, sehingga ASN tidak menjadi korban.

Dijelaskan Mukhsin, seharusnya BKN bisa melakukan pengawasan dan pengendalian tanpa perlu menunggu adanya aduan dari DPRD. Mukhsin menganalogikan BKN ini seolah seperti pemadam kebakaran, apinya membakar hutan baru datang.

“Direktur Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) harus melakukan pengendalian tanpa menunggu adanya aduan dan bisa dilakukan di daerah lain juga. Jangan sampai kejadian yang merugikan ASN di Bandung Barat ini dikemudian hari terjadi juga di tempat lain,’’ jelas Mukhsin.

Mukhsin menyebut, seandainya ada kekeliruan, BKN harus langsung menginformsikan kepada Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota saat data kepegawaian dimutahirkan dalam aplikasi kepegawaian nasional. Singga, kata Mukhsin bisa dapat dipertimbangkan untuk mengambil resiko terkecil untuk para ASN.

“Khawatir ditahun politik seperti akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum dan parpol yang tendensius mematikan figure,’’ beber Mukhsin.

Dikatakan Mukhsin, BKN jelas tidak cermat, kenapa sudah sekian lama menjabat dan yang melantik Bupati juga telah tidak menjabat. BKN malah mengeluarkan Surat pembatalan untuk nama-nama ASN yang diangkat dan ditandatangani oleh Bupati Bandung Barat. Kata Mukhsin, ini bisa merusak tatanan administrasi dilingkungan kepegawaian dan mereka yang dirugikan harus melakukan upaya-upaya Langkah hukum terhadap BKN.

“BKN harus professional dalam menyikapi persoalan ini, saya menduga ada oknum di BKN yang melakukan permainan tentang terbit nya SK yang akan meblokir pengangkatan jabatan mereka oleh Bupati. Saya mendorong agar nama-nama yang dibalkan SK nya oleh BKN bisa melaporkan persoalan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KAAS) dan bila perlu APH periksa BKN yang mengeluarkan SK pembatalan terhadap 19 ASN, kan di Bandung Barat juga ada bagian kepegawaian malah mereka lalai,’’ tutur Mukhsin.

Mukhsin menambahkan, bahwa pembatalan surat yang dikeluarkan oleh BKN untuk membatalkan pengangkatan 19 pejabat dan harus dikemablikan ke posisi semula di lingkungan Bandung Barat jelas merugikan mereka. Kata Mukshin BKN tidak professional dalam mengontrol dan mengawasi golongan pejabat yang dipromosikan, apalagi ini momen politik dan menuju pemilu 2024.

“Suarat pembatalan yang dikeluarkan oleh BKN harus dipertanyakan bagaimana status 19 ASN ini. Mereka sudah diangkat terus dibatalkan lagi, ini menyangkut status mereka yang nantinya berbahaya. Padahal pengangkatannya juga sudah sesuai dengan prosedur karena jabatan yang mereka terima kewenangan Bupati sesuai dengan kebutuhan institusi, dan kebutuhan organisasi yang ada di Bandung Barat. Saya meminta BKN tidak memanfaatkan jabatannya dalam mengeluarkan SK dalam pemblokiran pegawai di Bandung Barat.’’ Petik Mukhsin.

Untuk diketahui, Bupati Bandung Barat, Henky Kurniawan telah melakukan Rotasi, Mutasi dan Promosi Pejabat 44 pejabat Administrator dan 4 (empat) Jabatan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 25 Agustus 2023. Kemudian, setelah Bupati Bandung Barat tidak menjabat.

Kemudian, BKN mengeluarkan Surat pembatalan pengangkatan pada tanggal 10 Oktober 2023 atas nama Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dr Otok Kuswandaru. Dalam amanat tersebut, BKN meminta agar 19 ASN dikembalikan ke jabatan asalnya dengan waktu maksimal 10 November 2023. Dalam isi suray tersebut, menjelaskan apabila tidak dilaksanakan, BKN akan blokir administrasi kepegawaian di Kabupaten Bandung Barat.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait