BONGKAR PAK…!DPRD Laporkan Pokja Pembentukan Panwascam Lebak ke DKPP

BONGKAR PAK...!DPRD Laporkan Pokja Pembentukan Panwascam Lebak ke DKPP I Teras Media

Terasmedia.co Jakarta – Politisi dari Partai berlambang Ka’bah Muda Weliansyah benar-benar melaporkan Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Panwascam Kabupaten Lebak yang diduga keras melanggar kode etik. Dikatakan Musa, pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Raden Elang Yayan Mulyana SH, untuk melaporkan Pokja Panwascam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI).

“Saya optimis laporan akan diterima oleh DKPP RI mengingat syarat adiministrasi laporan sudah lengkap. Laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pokja pembentukan Panwascam Kabupaten Lebak akan diterima dan ditindak lanjuti oleh DKPP RI mengingat unsur-unsur adanya dugaan pelanggaran tersebut sangat jelas, ada regulasi yang tidak dipatuhi itu bukti bahwa Bawaslu Lebak didalam melakukan seleksi atau penilaian dilakukan dengan tidak profesional, tidak obyektif dan tidak akuntabel,” ucap Anggota DPRD Lebak, Muda Weliansyah, Jumat (28/10).

“Sebagai masyarakat Lebak yang taat dan patuh terhadap hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku mengingat membuat laporan adalah hak dan kewajiban semua warga negara maka saya melalui kuasa hukum yang sudah saya tunjuk besok Jumat 28 Oktober 2022 secara resmi saya laporkan Bawaslu Lebak ke DKPP RI”, tambah Musa dengan beringas.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Anggota DPRD Lebak ancam laporkan Pokja pembentukan panwascam Lebak ke DKPP RI

Lebih lanjut kata Musa, pihaknya menyebut DKPP RI adalah lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi dan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemilu. Maka dugaan adanya pelanggar kode etik ini Pihaknya akan mengadukan ke DKP RI.

“Serta nanti setelah menerima surat keputusan pengangkatan dan pelantikan saya juga akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena ada belasan orang yang dipaksakan lolos sementara mereka tercatat sedang bekerja sebagai SDM PKH, TPP/Pendamping Desa dan P3K, mengingat ketiga pekerjaan tersebut termasuk yang dilarang menjadi penyelenggara pemilu dan tidak boleh Double Job maka surat keputusan pengangkatan panwascam setelah dilantik harus diuji di PTUN”, pungkas Musa dengan nada optimis. (Dede)

Ikuti kami di Google News