PANDEGLANG – Untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuklah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Secara garis besar, BPD berfungsi sebagai lembaga legislasi, pengawasan, serta perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Lalu, apakah fungsi tersebut secara nyata sudah efektif diterapkan.? Sabtu 14-01-2023
BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, anggotanya berasal dari wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Sehingga sebagai wakil dari masyarakat desa.
Sejatinya peran BPD merupakan cerminan dari aspirasi masyarakat desa. Kemudian, BPD juga memiliki peran penting bagi kemajuan pembangunan desa. Peran BPD lainnya yang krusial adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berkaitan dengan hal tersebut. Awak media terasmedia.co, mewawancarai salah satu warga masyarakat sebut saja. Sambojah Sanja, warga Desa Kiara jangkung. Kecamatan Ci Bitung. Kabupaten Pandeglang-Banten. Ia mengatakan.
” Wah, saya belum pernah liat BPD di Desa saya ini, yang namanya menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, turun ke warga untuk hal itu rasanya belum pernah.” Ungkapnya.
Padahal. Sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa BPD mempunyai fungsi membahas, dan menyepakati rancangan peraturan desa, bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,
Serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. BPD juga berhak, mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, begitu pun menyatakan pendapat atas hasil penyelenggaraan tersebut.
” Dan saya menduga BPD yang ada di Pandeglang ini tidak melaksanakan tugasnya.”ucap Sanja.
Berdasarkan hal tersebut, sejatinya BPD sebagai wakil rakyat atau wakil penduduk desa yang memiliki fungsi dalam menetapkan peraturan desa bersama kepala desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Pun, hal tersebut diatur pula dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Sambojah menambahkan bahwasanya
” Kalau memang fungsi dari BPD menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, harus nya kan berkomunikasi dengan warga desa.
Apa saja yg di perlukan, harusnya kan begitu. Setau saya kan BPD itu dapat insentif dari pemerintah. ( Daus )