Terasmedia.co Banten – Buntut pemberitaan yang dimuat oleh Terasmedia.co terkait surat laporan yang dilayangkan oleh masyarakat Wanasalam ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengenai adanya dugaan pencaplokan ratusan hektare tanah-tanah warga dilakukan PT Panggung. Dalam isi surat tersebut dituliskan tentang penguasaan lahan menjadi tanah Hak Guna Usaha (HGU-red) tanpa melalui proses mediasi atau kompensasi ganti rugi kepada pemiliknya.
Kemudian, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Banten, Rudy Rubijaya membaca dan bereaksi menelpon pimpinan redaksi Terasmedia.co , dalam pembicaraannya, Rudy meminta agar berita yang telah tayang dihapus (Take Down-red). Alasan Rudy, karena pemberitaan itu, bisa mengadu domba antara dia dengan Gubernur Banten.
“Jangan dinaikan, karena ini bisa mengadu domba saya dengan Gubernur Banten,”ucap Rudy melalui sambungan WhatsAapnya kepada redaksi Terasmedia.co , Minggu (5/2) pukul 21.15 WIB.
Baca juga : Warga Wanasalam Laporkan BPN Banten ke Kajati, Ini Penyebabnya
Sebelumnya, diberitakan tentang beredarnya surat dikalangan wartawan mengenai kasus pencaplokan ratusan hektare tanah milik tiga warga yang ada di Wanasalam. Ketiga Desa tersebut yaitu Desa, Cipedang, Muara dan Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten.
Warga dari tiga Desa tersebut melaporkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Banten, Kepala BPN Lebak, dan PT Panggung yang diduga melakukan pencaplokan ratusan hektare tanah masyarakat ke Kepala Kjaksaaan Tinggi (Kajati) Banten. Persoalan ini juga sebelumnya sempat tayang di beberapa media diantaranya Warta Kota, Tagar.id Banten Pos.
Berikut isi surat dari tiga desa yang ada di Wanasalam tersebut,
Asallamuallaikum Bapak Pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Banten, Terimakasih sebelumnya bapak, izinkan kami masyarakat dari Desa Muara, Desa Cipedang, dan Desa Wanasalam di Kecamatan Wanasalam, Lebak menyampaikan keadaan ratusan hektare tanah-tanah kami yang sudah puluhan tahun diplot menjadi Tanah Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan PT PANGGUNG untuk menguasai tanah-tanah kami tanpa ada konpensasi dan jual beli.
Kemudian dari pihak BPN Lebak dan BPN Banten selama puluhan tahun juga membantu pihak perusahaan PT Panggung untuk menguasai tanah-tanah kami tanpa ada perhatian oleh BPN kepada kami sebagai pemilik tanah-tanah warga di tiga desa yang ada di Wanasalam, Lebak.
“Kami sangat memohon kepada bapak pimpinan kepala Kejaksaan Tinggi untuk membantu kami dan melindungi kami secara proses hukum kepada PT Panggung dan yang paling kami harapkan kepada bapak pimpinan Kajati Banten memanggil Kepala BPN Banten dan BPN Lebak agar mempertanggungjawabkan tanah-tanah kami yang diplot puluhan tahun oleh PT Panggung atas Kerjasama dengan pihak BPN merestui dan mengurus terbitnya HGU kepada PT Panggung,” tulis di surat tersebut.
“Terimakasih kasih bapak pimpinan Kajati Banten kami mohon dengan hormat agar masalah persoalan kami diatas, sebagaimana berita yang kami baca saat ini Kejaksaaan Tinggi sudah menangkap salah satu mantan pejabat Kepala BPN Lebak. Mudah-mudahan Kepala BPN yang juga menjabat saat ini dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya bersama-sama dengan PT Panggung yang menguasai ratusan hectare tanah-tanah kami selama puluhan tahun tanpa ada konpensasi dan jual beli,” lanjut dalam tulisan tersebut.
“Sekali lagi mohon maaf dan terimakasih dari kami masyarakat atas perhatian bapak pimpinan Kajati Banten yang telah menerima surat LAPORAN kami ini, mudah-mudahan bapak pimpinan Kajati Banten segera memanggil Kepala BPN Banten, BPN Lebak dan pihak PT Panggung untuk mereka bersama sama mempertanggungjawabkan status tanah-tanah kami,” tambah dalam tulisan tersebut.
Dalam surat yang dilayangkan ke Kajati Banten juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI, Kepala BPN Banten, Gubernur Banten, Kepala BPN Lebak, Bupati Lebak, Camat Wanasalam, Desa Muara, Desa Cipedang dan Desa Wanasalam.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Banten, Rudy Rubijaya membenarkan tentang adanya persoalan tanah warga dengan PT Panggung. Menurut Rudy, pihaknya sampai sekarang sedang menunggu SK Gugus Tugas yang belum ditandatangani oleh Gubernur Banten. Pihaknya juga mengklaim telah melakukan beberapa upaya dalam menyelesaikan persoalan tanah warga Wanasalam yang sempat viral di media sosial.
“Kita lagi menunggu tanda tangan dari Pak Gubernur tentang SK Gugus Tugas dari Gubernur, sampai sekarang belum ada tanda tangan dari beliau,” singkat Ruddy. (Firdaus/Red)