Terasmedia.co Jakarta – Saudara Kandung Bersama Oknum Penegak Hukum Diduga Mengkriminalisasi Keluarga Adik Perempuan Karena Rumah Peninggalan Orang Tua
Sejumlah keanehan terjadi pada kasus dugaan kriminalisasi yang dilakukan Saudara Kandung terhadap adik perempuan kandungnya bermarga Sianturi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Pada hari Selasa (21/05/2024), adalah sidang keempat yakni sidang eksepsi dan pembacaan putusan sela terhadap kasus yang menimpa seorang Ibu berinisial L Boru Sianturi dan keluarganya, di Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi.
Sejak pertama, kasus ini disidangkan di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi (Kejari Dairi), yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja No 162 Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Menurut salah seorang kakak kandung korban L Boru Sianturi, yakni C Boru Sianturi, yang datang dari Jakarta menghadiri persidangan, sidang digelar di Gedung Kejaksaan Negeri Dairi (Kejari Dairi).
“Bukan di Pengadilan Negeri Sidikalang, tapi sidang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Dairi. Alasannya, persidangan ini dilakukan secara online. Padahal, letak kantor Kejaksaan Negeri Dairi ke gedung Pengadilan Negeri Sidikalang Dairi hanya berjarak sekitar 2 kilo meter saja,” tutur C Boru Sianturi, kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Selain itu, sejumlah keanehan lainnya, diduga adanya ‘permainan’ antara pihak Pelapor inisial Jer bersama pengacaranya inisial FS, dengan oknum penyidik di Polres Dairi, dan oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Dairi (Kejari Dairi).
Sehingga menyebabkan, persoalan terkait warisan berupa rumah peninggalan orang tua di antara sesama anak-anak orang tua Pelapor dan Terlapor kian sarat dengan berbagai keanehan.
Kasus ini bermula dari adanya pemindahan sepihak dan melanggar kesepakatan yang dilakukan anak ke-10 keluarga PO Sianturi/Istri Boru Bakara terkait rumah di Sumbul Pegagan, Sidikalang Dairi. Yakni klaim sepihak yang dilakukan anak ke-10 dari 12 bersaudara atas rumah peninggalan orang tua mereka.
Mendiang PO Sianturi/Istri Boru Bakara memiliki 12 anak yang terdiri dari putra dan putri. Selain itu, mediang PO Sianturi/Istri Boru Bakara, juga meninggalkan sebuah rumah ukuran 360 meter, di Jalan Sisingamangaraja No 238, Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Selama ini, anak-anak dari PO Sianturi/Istri Boru Bakara sudah menikah, dan tinggal di tempat berbeda, terutama di perantauan.
Hingga kasus ini mencuat, yang menempati rumah peninggalan orang tua mereka adalah anak ke-12 yang merupakan putri bungsu dari pasangan PO Sianturi/Istri Boru Bakara, yakni L Boru Sianturi.
L Boru Sianturi telah menikah dengan suaminya B Butar-butar, serta memiliki tiga orang anak kelas 5 SD, kelas 3 SD, dan kelas 1 SD.
Sejak kedua orang tua mereka masih hidup dan sakit karena usia lansia, L Boru Sianturi sebagai putri bungsu, sudah tinggal dan menetap di rumah itu. L Boru Sianturi juga yang merawat dan mengurusi orang tuanya sebelum meninggal dunia.
Kini pun, L Boru Sianturi bersama suaminya B Butar-butar dan ketiga anaknya telah disepakati oleh seluruh anak-anak PO Sianturi/Istri Boru Bakara yang 12 orang itu, untuk ditinggal dan memiliki rumah peninggalan orang tua mereka yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja No 238, Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi itu. Sehari-hari, L Boru Sianturi berjualan kue-kue dan kebutuhan pokok di Pasar Sidikalang.
Salah seorang kakak kandung L Boru Sianturi, yakni C Boru Sianturi, yang juga turun dari Jakarta untuk mengawal proses persidangan yang menimpa adiknya L Boru Sianturi, menuturkan, mereka pulang ke Jalan Sisingamangaraja No 238, Sumbul Pegagan, untuk membantu adiknya L Boru Sianturi dalam menghadapi persoalan yang ditimbulkan oleh saudara laki-laki kandung mereka sendiri yakni Jerrys Henri Sianturi terkait rumah peninggalan orang tua mereka itu.
“Jadi, sebenarnya, rumah itu sudah kami sepakati semua, ya kami semua anak-anaknya Bapak PO Sianturi/Istri Boru Bakara, untuk diserahkan kepada adik kami L Boru Sianturi. Itu sudah kami sepakati pada hari Minggu, 11 Juni 2023 lalu. Bahkan pada hari itu juga, sudah dibuat surat penyerahannya,” ungkap C Boru Sianturi kepada wartawan, Selasa (21/05/2024).
Pada proses penyerahan surat pada Minggu, 11 Juni 2023 itu, dilakukan oleh 11 orang anak-anak PO Sianturi/Boru Bakara kepada Jerrys Henri Sianturi. Dan pada hari yang sama, Jerrys Henri Sianturi menyerahkan Surat itu kepada L Boru Sianturi, dengan ditandatangani 3 orang saksi yaitu Saksi pertama Rugun Sianturi yakni anak pertama, saksi Ringgas Pandapotan Sianturi yakni anak kedua, dan saksi Rita Sianturi yakni anak ketiga.