Laporan Jerrys Henri Sianturi ini ditangani oleh penyidik Polres Dairi inisial marga P dan inisial ISH. Sejak ditangani Polres Dairi, L Boru Sianturi dan keluarganya merasa terancam dan sering mendapat tekanan psikis.
Jerrys Henri Sianturi tampak sering didampingi oleh seorang pengacara berinisial FS, yang merupakan menantu dari Evelinda Sianturi. Artinya, pengacara FS ini masih kerabat langsung dari Jerrys Henri Sianturi, karena masih menantu dari saudarinya yakni Evelinda Sianturi.
“Kami diancam akan dipenjarakan. Saya dan suami saya akan ditahan di sel Polres. Ya tentu saya merasa tertekan dan terancam,” ujar L Boru Sianturi.
Ternyata benar, L Boru Sianturi dan suaminya B Butar-butar dilakukan penahanan. B Butar-butar ditahan di Polres Dairi, sejak Senin, 22 April 2024. Sedangkan L Boru Sianturi dikenakan status Tahanan Kota.
“Saya tidak ditahan di dalam sel atas jaminan dari mertua saya. Mertua saya menjamin bahwa saya tidak akan aneh-aneh dan tidak akan melarikan diri. Lagi pula, saya harus mengurus anak-anak saya yang masih kecil-kecil di rumah,” tutur L Boru Sianturi.
Bagai proses kilat, kasus ini pun segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Dairi (Kejari Dairi). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Dairi yang menangani perkara ini adalah JS (Junjungan Simbolon-Red). Sidang perdana langsung dikebut dijadwalkan pada Senin, 06 Mei 2024.
Nah, pada Sabtu, 03 Mei 2024, anak-anak L Boru Sianturi terserang stres dan trauma, karena ayah mereka ditahan di sel Polres Dairi. Kakak-kakaknya L Boru Sianturi yakni C Boru Sianturi dan R Boru Sianturi, yang masih berada di Sumbul untuk memberikan support kepada L Boru Sianturi, tidak tega melihat anak-anak mereka yang masih kecil-kecil itu, terutama anak paling bontot yakni putri kecil yang masih kelas 1 SD, saban hari teriak-teriak dan menangis histeris mencari-cari ayahnya yang sedang ditahan di sel tahanan Polres Dairi.
“Akhirnya, untuk sekedar melepaskan stres, kami membawa mereka ke Pangururan, ke lokasi wisata Bukit Sibea-bea,” ucap C Boru Sianturi.
“Sebab, pada hari Senin 06 April 2024 kami harus kembali dulu ke Jakarta,” katanya.
Ternyata, niat baik sekedar mengabadikan momen di Sibea-bea itu pun dipakai Jerrys Henri Sianturi bersama oknum Jaksa, untuk mengintimidasi L Boru Sianturi.
“Memang foto-foto dan momen di Si Bea-Bea itu di-upload pada Minggu malam, tanggal 04 Mei 2024 di Facebook dan Grup WA keluarga. Eh, nggak tahunya, itu pun akan dijadikan bahan untuk menekan kami. Mau dilaporkan lagi kami dan akan diperberat katanya hukuman adik kami,” beber C Boru Sianturi.
L Boru Sianturi ditekan Jerrys Henri Sianturi melalui oknum Jaksa dengan menyerahkan surat yang berisi agar status tahanan kota diganti dengan tahanan badan di sel penjara karena liburan ke Pangururan, Samosir, di Bukit Si Bea-Bea itu. “Katanya, akan diperberat sebab status saya adalah Tahanan Kota,” ujar L Boru Sianturi menambahkan.
Perkara ini sedang menjalani proses persidangan keempat, dengan agenda jawaban eksepsi dan putusan sela, yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi (Kejari Dairi) pada Selasa (21/05/2024).
L Boru Sianturi dan Suaminya B Butar-butar dituntut dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
Pasal 170 KUHP : Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Pasal 406 berisi:
Pasal 406 Ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.