Bukan di Pengadilan, Sidang Digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi

Bukan di Pengadilan, Sidang Digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi
Kejaksaan Negeri Dairi

Pasal 406 Ayat (2)

Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Bacaan Lainnya

“Padahal, tidak ada pengrusakan barang terjadi. Suami saya hanya mencopot plang dari depan rumah yang kami tinggali, yaitu rumah peninggalan orang tua kami,” ujarnya.

“Juga tidak ada barang bukti yang hilang. Kenapa Jaksa malah menuntut dengan pasal-pasal itu? Plang yang dicopot itu pun masih utuh dan bagus. Ada di Kejaksaan sekarang. Masih bisa dipakai lagi plang itu,” tandas L Boru Sianturi.

Semua eksepsi di persidangan ini ditolak. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 27 Mei 2024. Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Pelapor.

Atas kasus ini, praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Rakyat (LBH Perjuangan Rakyat), Sandi Eben Ezer, menyampaikan, praktik-praktik mencederai proses dan penegakan hukum sering kali terjadi dan dilakukan oleh oknum penyidik dan oknum Jaksa.

Karena itu, masing-masing institusi seperti Polri dan Kejaksaan, mesti menindak tegas oknum anak buahnya yang terbukti serong dalam proses-proses penegakan hukum.

“Ini adalah kasus yang entah keberapa ribu kali lagi terjadi kepada para Pencari Keadilan. Oknum penyidik polisi dan oknum Jaksa sering kali ‘bermain’ dan melakukan praktik-praktik yang sangat mencederai penegakan hukum dan keadilan itu sendiri. Hal-hal seperti ini tak boleh dibiarkan. Harus ditindak tegas,” tutur Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Rakyat (LBH Perjuangan Rakyat), Sandi Eben Ezer.

Selain meminta Kapolda Sumatera Utara, Kajati Sumut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Burhanuddin di Jakarta untuk mengambil tindakan tegas para oknum polisi dan oknum Jaksa yang diduga sudah melakukan penyelewengan hukum dan dugaan kriminalisasi hukum kepada korban, maka masyarakat Pencari Keadilan juga harus berani bersuara dan melaporkan setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oknum polisi dan atau oleh oknum Jaksa.

“Masyarakat jangan takut menyuarakan dan melaporkan praktek-praktek pelanggaran hukum yang dilakukan oknum polisi dan atau oleh oknum jaksa. Kasihan sekali masyarakat dijadikan bulan-bulanan dan dikorbankan atas sesuatu yang tidak dilakukannya,” tandas Sandi Eben Ezer.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi belum mendapat tanggapan dari pihak Polisi dan pihak Kejaksaan.

Ikuti kami di Google News