Terasmedia.com Bandung – Kendati sejak awal hingga saat ini pembentukan Tim Akselerasi Pembangunan alias TAP bentukan Ridwan Kamil dikritik publik karena sarat nepotisme.
Namun kritik keras tersebut rupanya tak pernah di dengar Ridwan Kamil, hingga TAP tetap dibentuk waktu itu dan eksis sampai saat ini.
Sejak awal pembentukan TAP hingga saat ini, Ridwan Kamil ataupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak pernah mau terbuka soal anggaran gaji atau honor bagi setiap anggota TAP, termasuk soal capaian kinerjanya.
Hal ini terbukti saat reporter Terasmedia mengonfirmasi terkait anggaran gaji dan peran strategis TAP kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja tidak mau merespon.
Baca juga : Gelora Dorong Capres dan Cawapres Dari Kader Internal Partai, Ternyata Ini Penbev
Apalagi anggota TAP bentukan Ridwan Kamil, mereka kompak mingkem saat ditanya soal gaji.
Dari penelusuran redaksiTerasmedia, terungkap Tim Akselerasi Pembangunan bentukan gubernur Jabar tersebut mendapatkan honor Rp2,2 miliar lebih atau Rp2.284.800.000 dalam 1 bulan yakni, untuk Januari 2023.
Berdasarkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP, disebutkan Tim Akselarasi Pembangutan Jawa Barat mendapatkan honor Rp2.284.800.000.
Honor Tim Akselarasi Pembangutan Jawa Barat ditulis dalam LKPP tersebut dengan nama paket Belanja Jasa Tenaga Ahli (TAP), kode RUP 38622076.
Honor Tim Akselarasi Pembangutan Jawa Barat ini masuk dalam Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023.
Disebutkan pula, anggaran Rp2.284.800.000 tersebut untuk honor 12 personel Tim Akselarasi Pembangutan Jawa Barat, artinya masing-masing anggota TAP mendapatkan honor kurang lebih Rp190.400.000 hanya untuk bulan Januari 2023.
Apabila dalam 1 bulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran honor Tim Akselarasi Pembangutan Jawa Barat capai Rp2.284.800.000. Artinya dalam 1 tahun Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal mengalokasikan anggaran honor untuk TAP tersebut sebesar Rp27.417.600.000. (Fitri Rachmawati)