Terasmedia.co Lebak – Pada tanggal 24 Oktober 2022 Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), dimana Peraturan ini merupakan peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Dalam Perpres ini telah ditetapkan beberapa jenis pangan pokok tertentu yang akan dikelola oleh Pemerintah dalam Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Terdapat 11 pangan pokok tertentu yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harganya. Untuk tahap pertama penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis pangan pokok yakni beras, jagung, dan kedelai. Ketiga pangan pokok tersebut diserahkan kepada BULOG dalam penyelenggaraannya.
“Kami sudah menerima dan menyambut baik Perpres yang menjelaskan tentang penugasan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kepada BULOG ini,” ujar Umar Said, Pemimpin Cabang BULOG Lebak – Pandeglang, Minggu (30/10)
Baca juga : Bulog Lebak – Pandeglang Terus Banjiri Pasaran
“Lalu, untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya, akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional”, kata Umar.
Selain itu, Perpres 125 ini juga menjelaskan soal kebijakan dari hulu ke hilir dalam pengelolaan pangan mulai dari menjamin harga dan pasar bagi petani, menjaga ketersediaan pasokan bagi produsen berbahan baku pangan, penyimpanan sejumlah stok untuk cadangan dan penyaluran untuk pemanfaatan cadangan.
“Kedepan saya yakin akan ada dengan peraturan-peraturan turunan dan program-program teknis dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta terutama Badan Pangan Nasional untuk menjadi dasar implementasinya bagi penugasan kepada BULOG”, tambah Umar.
Dengan telah diterbitkannya Perpres ini menjadi harapan besar bagi pengelolaan pangan pokok tertentu di tanah air untuk kesejahteraan petani sampai dengan konsumen. “Apapun bentuk program dan penugasan dari pemerintah, kami akan selalu siap,” tutup Umar. (Akbar)