Buntut Viralnya Amplop Banteng, Formappi: Independensi sudah Selesai, KPU Tertawan

Buntut Viralnya Amplop Banteng, Formappi: Independensi sudah Selesai, KPU Tertawan I Teras Media

Terasmedia.co Jakarta –  Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan kepada wartawan, Senin (27/3/2023) malam, bahwa keharusan konsultasi KPU RI kepada Komisi II DPR dalam membuat PKPU jadi alasan utama sulitnya KPU menginisiasi aturan terkait kegiatan sosialisasi prakampanye seperti saat ini.

“Karena semua harus dikonsultasikan kepada Komisi II. Dan komisi II kan perwakilan parpol. Orang-orang yang punya kepentingan elektoral di Pemilu 2024. Komisi II berkepentingan dengan longgarnya aturan agar mereka leluasa berkampanye.di masa sosialisasi tanpa perlu takut mendapatkan sanksi, kata Lucius seperti dikitip teropongistana.com , Selasa (28/3/2023)

Kewajiban konsultasi dalam pembuatan PKPU itu, terang Lucius, memang perintah UU Pemilu. Lalu, apakah perlu merevisi UU Pemilu untuk menguatkan kewenangan KPU dalam membuat PKPU?

Bacaan Lainnya

“Maunya sih begitu, tapi waktunya apakah cukup?” ujar Lucius.

Bagaimanapun, kata Lucius, KPU perlu menjabarkan aturan terkait Kampanye yang tertuang dalam UU Pemilu ke dalam PKPU tanpa “tertawan” kepentingan politik para peserta Pemilu. Ketika tidak ada keberanian untuk mendorong lahirnya aturan sosialisasi sebelum masa kampanye itu, kata Lucius, “Sudah selesai independensinya.”.

Bagi Formappi, Pemilu 2024 sudah terancam kacau dengan modal situasi penyelenggaraan seperti sekarang ini. Situasi dimana orang sudah siap mengikuti kontestasi tetapi penyelenggaranya ngga siapkan regulasi yang tepat dan kuat.

Sebelumnya, batasan aturan sosialisasi sebelum masa kampanye sempat menjadi diskursus lalu KPU menegaskan bahwa tidak perlu membuat aturan baru terkait sosialisasi sebelum masa kampanye. Alasannya, Pasal 25 PKPU 33/2018 tentang Kampanye dianggap masih cukup menjadi landasan.

“Kajian di Tim KPU sampai akhir Januari itu menyatakan PKPU yang tersedia sudah mencukupi untuk sosialisasi. Jadi nggak perlu bikin lagi PKPU yang khusus sosialisasi,” kutipan pernyataan Komisioner KPU RI August Mellaz dalam diskusi ‘Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024’ di Jakarta, Jumat (24/2/2023) lalu.

Lalu, baru-baru ini, publik dihebohkan dengan video bagi-bagi amplop merah berlogo banteng di salah satu masjid. Lokasi masjid disinyalir berada di Madura, Jawa Timur. Dari video yang viral itu diketahui, amplop uang sejumlah Rp300 ribu. Terdapat foto Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi di amplop tersebut. Hal ini menjadi sorotan karena masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024.

Adapun batasan sosialisasi sebelum masa kampanye dalam pasal 25 PKPU 33/2018 tentang Kampanye meliputi:

(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode:
a. Pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya; dan
b. Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, cici-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode:
a. Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
b. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum; atau
c. Media sosial
yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik diluar masa kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (1) .
(4) Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, cici-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik, diluar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).  (Nanang)

Ikuti kami di Google News