Terasmedia.co Lebak – Komisi III DPRD Kabupaten Lebak gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Gedung Paripurna DPRD Lebak, acara dihadiri oleh beberapa perwakilan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Disnaker Provinsi Banten. RDP tersebut buntut panjang dari Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Komisi III beberapa waktu yang lalu.
Terungkap dari hasil RDP tersebut, Menurut data dari Disnaker Kabupaten Lebak sebanyak 172 perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak, tidak ada satu pun perusahaan yang melaporkan atau memberikan info kepada Disnaker saat rekrutmen karyawan
“Belum ada satu pun perusahaan (yang melaporkan/memberitahukan ke Disnaker saat ada rekrutmen karyawan).” Tutur Muchtar Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Lebak saat menjawab pertanyaan dari salah satu anggota Dewan saat RDP berlangsung. Rabu (19/10/2022)
Jelas hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten no 9 tahun 2018 yang mana disebutkan pada pasal 8. Pemberi kerja harus menyampaikan laporan mengenai lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja berdasarkan informasi lowongan kerja kepada Dinas dan/atau Dinas Kabupaten/Kota.
Dan apabila dilanggar sesuai pada
Pasal 11
1. Dinas dalam hal Perusahaan tidak menyampaikan informasi lowongan kerja mengenakan sanksi administratif berupa:a. peringatan tertulis;b. pembekuan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Daerah; dan/atauc. pencabutan Ijin.
2. Pengenaan sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa penghentian proses penerimaan tenaga kerja.
3. dalam hal perusahaan tidak menghentikan proses penerimaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka perusahaan dikenakan Pengenaan sanksi berupa pembekuan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pencabutan sebagian izin produksi.
4. Pengenaan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pencabutan izin produksi.
Bahkan pengawas dari UPTD Disnaker Provinsi Banten bagian Serang, Pandeglang dan Lebak mengatakan, hal itu juga dapat di pidana ringan.
” Itu ada Perda no 4 tahun 2016 pasal 16 sampai 17 apabila perusahaan melanggar dapat di sanksi pidana kurungan 6 bulan penjara atau denda Rp 50juta Rupiah.” Ungkapnya
Perlu diketahui Komisi III dengan pimpinan H. Eko Prihadiono bersama seluruh jajarannya berkomitmen agar perusahaan di Kabupaten Lebak mengikuti aturan regulasi yang ada. Demi terciptanya kesejahteraan pekerja serta mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Lebak.
(Angga. R)