Calistung Tak Dapat Jadikan Acuan Anak Masuk Sekolah Dasar, Begini Penjelasannya

Calistung Tak Dapat Jadikan Acuan Anak Masuk Sekolah Dasar, Begini Penjelasannya I Teras Media

Terasmedia.co, TANGERANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Edaran nomor 420/450/Disdik tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Fahrudin menyampaikan surat edaran ini ditujukan kepada pengawas satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan, dan seluruh kepala sekolah dasar se-Kabupaten Tangerang.

“Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tersebut, terdapat beberapa poin yang harus diselenggarakan pihak sekolah, seperti dalam pelaksanaan penguatan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke sekolah dasar kelas awal.

Baca juga: Dugaan Pungli Program PIP Kembali Terjadi di Sekolah Lebak

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang juga meminta kepada sekolah dasar dan PAUD agar memastikan praktik, di antaranya:

1. Penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

2. Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.

3. Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 2, khusus SD dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru.

4. Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan Kelas 2 (dua) SD.

5.Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2023/2024 bisa melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas pada poin 1 hingga 4.

“Karena memang, untuk jenjang TK dan PAUD adalah masa pengenalan sosial masyarakat,” ujarnya saat di konfirmasi.

Menurut Fahrudin, hal tersebut bisa dilakukan baik secara pribadi maupun keluarga. Karena hal ini adalah sebagai bentuk upaya penumbuhan kepercayaan diri dan karakter.

“Maka tidak ada tuntutan lulusannya dengan membaca, menulis dan menghitung (Calistung), maka ketika masuk kelas awal SD tidak ada keharusan untuk hal tersebut,”terangnya. (Rls/Ard)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait