Teropongistana.com Jakarta – Gabungan Advokat dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia dan Tim Advokasi Amicus menyampaikan beberapa Catatan Hukum Akhir Tahun 2023. Hal tersebut diterima oleh redaksi, Jumat (29/12/2023)
PERTAMA, dari sisi hukum Indonesia, saat ini belum terealisasi nya Badan Regulasi Nasional yang pernah diusung oleh Pemerintahan Jokowi. Hal ini sangat disayangkan karena Pemerintah lebih prioritas kan untuk regulasi Cipta Kerja dan Ibu Kota Nusantara.
Menurut pendapat Tim Advokasi, ide Badan Regulasi Nasional ini baik tetapi kalau hanya sebagai alat politik akan percuma juga dan lebih baik dilakukan pembenahan terhadap implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Materi Undang-Undang yang seharusnya disesuaikan. Salah satunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang seharusnya merujuk beberapa Putusan MK maka PERADI adalah Organisasi Advokat yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat.
KEDUA, dari sisi hukum perlindungan konsumen, sudah saatnya online dispute settlement (penyelesaian sengketa online) dibuatkan regulasi yang berlaku secara nasional sehingga Indonesia memiliki penyelesaian sengketa online antara pelaku usaha dan konsumen berbasis transaksi online.
Menurut pendapat Tim Advokasi, penyelesaian sengketa online saat ini disediakan oleh provider transaksi online yang cenderung menguntungkan pelaku usaha dibandingkan konsumen karena ketentuannya tidak menyeluruh.
KETIGA, dari sisi E-court, saat ini E-court belum menjangkau Kasasi dan Peninjauan Kembali serta dalam hal pemberitahuan nomor perkara setelah upaya hukum Kasasi saat inj para pihak tidak memperoleh pemberitahuan nomor perkara yang menjadikan para pihak harus melakukan pengecekan sendiri ke Mahkamah Agung atau website info perkara Mahakamah Agung.
Menurut pendapat Tim Advokasi, belum rampungnya e-court untuk proses Kasasi dan Peninjauan Kembali masih menjadi hambatan bagi pencari keadilan, dengan tidak diberikannya pemberitahuan nomor perkara kasasi menimbulkan pertanyaan bagaimana efektifitas kerjasama antara Mahkamah Agung dan Pos Indonesia selama ini? Perlu segera dilakukan evaluasi secara komprehensif.
KEEMPAT, masih terdapat perkara – perkara digital financial technology (fintech) yang belum terselesaikan dari hulu ke hilir melainkan hanya parsial dan hanya melibatkan pihak terkait tertentu.
Menurut Tim Advokasi, hal ini karena tidak ada jaring pengaman baik dalam hal kelembagaan maupun tekhnologi khusus yang dapat melindungi masyarakat terhadap potensi kejahatan tersebut seperti illegal phissing, card thieving, skimming dll. Kiranya perlu dibentuk cyber data police yang bertugas khusus menangani kejahatan di bidang financial technology.
KELIMA, dalam peristiwa sidang putusan MKMK dimana 9 (sembilan) Hakim Konstitusi oleh beberapa elemen masyarakat seperti TAPHI , PABHI, dll karena diduga melanggar Etik Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) yang pada akhirnya tanggal 07 November 2023 Prof. DR Anwar Usman, SH. MH dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Hakim Konstitusi karena melakukan pelanggaran berat, maka Tim Advokasi memandang Dewan Etik Mahkamah Konstitusi harus pro aktif dalam melakukan pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi agar tidak terulang lagi peristiwa MK dijadikan sebagai alat politik penguasa mengingat MK merupakan Pintu Gerbang terakhir untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 sebagaimana ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD.