Terasmedia.co Banten – Pemerintah provinsi Banten telah menetapkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) untuk tahun 2024. Kebijakan tersebut diputuskan lewat Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.
Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar memutuskan UMK di wilayah Banten naik sekitar 1-3% untuk tahun 2024.
Berikut daftar UMK di wilayah Banten untuk tahun 2024:
- Kota Cilegon naik 3,39% dari Rp4,65 juta jadi Rp4.815.102,80
- Kota Tangerang naik 3,83% dari Rp4,58 juta jadi Rp4.760.289.54
- Kota Tangerang Selatan naik 2,62% dari Rp4,55 juta jadi Rp4.670.791
- Kabupaten Tangerang naik 1,64% dari Rp4,53 juta jadi Rp4.601.988
- Kabupaten Serang naik 1,51% dari Rp4,49 juta jadi Rp4.560.894,85
- Kota Serang naik 1,41% dari Rp4,09 juta jadi Rp4.148.602
- Kabupaten Pandeglang naik 1,03% dari Rp2,98 juta jadi Rp3.010.929,87
- Kabupaten Lebak naik 1,16% dari Rp2,94 juta jadi Rp2.978.764,69
Terlihat UMK di seluruh wilayah Banten untuk tahun 2024, kota Cilegon jadi yang tertinggi, sedangkan terendah ada di kabupaten Lebak.
Sebelumnya, pemerintah provinsi Banten juga telah menetapkan UMP tahun 2024 naik 2,50% jadi Rp 2.727.812 atau naik Rp 66.532.
Ikuti kami di Google News