Dari 160.553 Kasus, Kejagung Hanya Selesaikan 99.224 Perkara Pidana Umum

Dari 160.553 Kasus, Kejagung Hanya Selesaikan 99.224 Perkara Pidana Umum
Keterangan foto : Jaksa Agung ST Burhanudin, Senin (1/1/2024)

Terasmedia.co Jakarta – Sejak Januari hingga Desember 2023, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Umum (Jam Pidum) telah menyelesaikan 99.224 perkara dari 160.553 perkara.

Selain menyelesaikan perkara melalui jalur litigasi, juga menyelesaikan beberapa perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice/RJ). “Selama tahun 2023 sebanyak 2.407 perkara diselesaikan secara RJ dan 38 perkara ditolak,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Adapun sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sambung dia, jumlah perkara yang diselesaikan diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara dengan rincian:

1. Tahun 2020: 192 perkara disetujui dan 44 ditolak.

Bacaan Lainnya

2. 2021: 388 perkara disetujui dan 34 ditolak.

3. 2022: 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak.

4. 2023: 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak.

“Juga telah membentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi,” tambahnya.

Ikuti kami di Google News

Pos terkait