Terasmedia.co TANGERANG – PT Indoglobal Adypratama developer Komplek Mutiara Garuda Desa Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluknaga resmi melaporkan pengelola Bazar Musiman Ramadhan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (31/3/2023).
Sedikitnya ada 3 orang yang menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin Pasal 167 KUHP dan penyerobotan tanah 385 KUHP. Dengan bukti laporan nomor: LP/B/371/III/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum PT Indoglobal Adypratama Halim Darmawan menegaskan ketiga orang pengelola Bazar Musiman Ramadhan berinisial AA, JL dan UJ tidak koperatif terhadap kliennya dan melanggar aturan yang berlaku.
Baca juga : Selama Ramadhan Jam KBM SD dan SMP di Kabupaten Tangerang Dikurangi
“Kami sebelum membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota, sudah melakukan upaya hukum mensomasi dua kali ke pengelola bazar musiman ramadhan. Akan tetapi mereka tidak koperatif dan diduga kuat banyak melanggar aturan,” ujar Halim Darmawan kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Halim katakan dengan adanya bazar di badan jalan utama Komplek Mutiara Garuda dan banyak tenda-tenda yang dikelola terlapor menempati atau menyerobot lahan milik developer tanpa izin.
“Jelas pengelola bazar itu sangat mengkangkangi aturan, banyak menimbulkan kerugian untuk developer, pedagang yang resmi berjualan pada tempatnya dan warga bermukim di Komplek Mutiara Garuda serta pengendara yang melintas,” tegasnya.
Disisi lain, Halim berharap ada tindak tegas dari pemerintah dan kepolisian setempat karena diduga kuat bazar tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Dari awal berdiri nya juga sampai sekarang tidak memiliki dokumen izin resmi dari pemerintah dan kepolisian setempat. Oleh karenanya, kami berharap untuk segera dilakukan penertiban aktivitas bazar tersebut,” kata Halim.
Direktur PT Indoglobal Adypratama Jhony Edward mengatakan dengan melaporkan secara resmi pengelola bazar ke kepolisian, artinya pihaknya saat ini juga tengah memperjuangkan hak dan keadilan terhadap pedagang resmi, warga penghuni dan pengedara.
“Karena ini sudah masuk ranah hukum, saya mewakili developer menyarahkan sepenuhnya perkara ini kepada kuasa hukum. Berharap pihak kepolisian dengan cepat memproses,” ujar Jhony.
Seperti diketahui, pengelola Bazar Musiman Ramadhan yang diduga kuat tidak memiliki izin pada awal Bulan Ramadhan sudah mendirikan 150 tenda kerucut disepanjang jalan utama Komplek Mutiara Garuda dan di lahan milik developer.
Akibat aktivitas ilegal tersebut, tengah membuat kemacetan panjang dan banyak menimbulkan kerugian terhadap developer Komplek Mutiara Garuda, pedagang resmi serta warga penghuni.
Sampai berita ini tayang, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pengelola bazar dan pihak terkait lainnya. (Deni)