Terasmedia.co Lebak – Baru berdiri Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT. Sinar Mortar Perkasa, dengan Nomor Kode Pertamina 35.42304 tersebut sudah beroperasi. SPBU tersebut berlokasi di Kawasan Jalan Raya Bayah-Cibareno, Desa Pasirbungur, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kini diperbincangkan warga sekitar, lantaran diduga belum mengantongi izin lingkungan. Menurut Warga sekitar yang berinisial JO, berdirinya SPBU tersebut, sampai beroperasi sekarang belum pernah menandatangi izinya.
“Kami warga Desa Pasirbungur, yang dekat dari lokasi SPBU tersebut belum pernah tandatangan soal izin lingkungan,” ucap Warga sekitar.
Padahal, kata warga, SPBU kan dampak negatifnya sangat besar terhadap masyarakat maupun lingkungan. Menurutnya, bagai mana kalau terjadi ledakan atau kebakaran warga sekitar yang terdampak.
“lalu seperti apa pertanggungjawabannya dari SPBU ketika terjadi kebakaran atau ledakan,” jelasnya warga Desa Pasirbungur yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kepala Desa Pasirbungur, Dayat Hidayat membenarkan atas berdirinya SPBU tersebut diduga belum memiliki izin lingkungan.
“Ya, mengenai SPBU yang berada diwilayah saya saat ini sudah beroperasi, namun jika soal izin lingkungan belum pernah dilakukan, bahkan saya belum pernah kedatangan dari pihak SPBU tersebut, atau tandatangan surat izin lingkungan yang didasari dari masyarakat sekitar sebelum ke saya,” katanya. Kamis (01/02/24).
Untuk sementara itu Adi, sebagai Manajer SPBU PT. Sinar Mortar Perkasa, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon whatsapp milik Saepudin Furba, selaku pengawas SPBU mengatakan.
“Oh sudah Pak (Menyebut wartawan) jadi PT. Sinar Mortar Perkasa, hanya melanjutkan saja dari PT, milik Pak H. Epu, dan untuk surat izin lingkungan sudah ada,” singkatnya.
Yakni, sehubungan adanya informasi soal adanya dugaan mengenai SPBU PT. Sinar Mortar Perkasa, diduga belum mengantongi izin lingkungan. Sehingga berita tersebut diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Lantaran, mengingat dalam peraturan pemerintah bagi perusahaan yang tidak patuh, akan dijerat dengan pasal 109 UU No 32 tahun 2009 yang mengatur ketentuan pidana izin lingkungan.
Bunyinya, setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Dan tidak hanya itu, mereka akan dibebankan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 3 miliar. (Jael/Rai)