Terasmedia.co Jakarta – Setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik Reda Manthovani menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) pekan kemarin. Hal tersebut membuat kekosongan di pucuk pimpinan Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta yang ditinggalkan oleh Reda Manthovani.
Kemudian muncul usulan nama Didik Farkhan yang saat ini mengemban jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten untuk masuk menjadi orang nomor satu di lingkungan Adhyaksa Kejati DKI Jakarta dari penggiat Matahukum. Menurut Matahukum, Pria kelahiran Bojonegoro tersebut memiliki track record mentereng, bahkan bisa menyelamatkan aset negara yang nilainya fantastis.
“Saat menjabat Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan bersama timnya berhasil menyelamatkan aset Pemkot Surabaya mencapai Rp 10 triliun. Beliau lah yang tetap menjadi Kajati DKI Jakarta menggantikan Reda Martovhani yang saat ini mendapat tugas menjadi Jamintel di Kejagung,’’ kata Sekjen Matahukum kepada awak media, Sabtu (4/11/2023).
Diceritakan Mukshin Nasir, berdasarkan rekam jejaknya, saat di Surabaya, Didik Farkhan mampu menyelamatkan 21 aset milik Pemkot Surabaya. Kata Daeng sapaan akrabnya Mukhsin, karir moncer Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) ini sudah dibukukan dalam sebuah buku berjudul Jaksa Vs Mafia Aset.
“Keberhasilannya menyelamatkan aset negara ini bahkan menginspirasi sebuah gerakan nasional penyelamatan asset,’’ ucap Daeng yang bertubuh mungkil penghisap rokok kretek filter tersebut dengan penuh yakin usulannya bisa dipertimbangkan oleh Jaksa Agung.
Bahkan, kata Daeng, keberhasilan Didik Farkhan tak hanya di Surabaya, sejumlah aset di Sumsel dan Jatim juga berhasil diselamatkan oleh para gubernur yang mengundangnya. Kata Mukhsin, keberhasilan menyelamatkan aset negara adalah militansi dedikasi seorang Didik Farkhan dalam pengabdiannya di Korps Adhyaksa dan tak perlu diragukan lagi.
“Mantan Menkopohukam Mahfud MD juga pernah memberikan apresiasi kepada DF atau sapaan akrab Didik Farkhan. Apresiasi itu disampaikan Mahfud MD saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013,’’ jelas Daeng yang kerap kali mondar-mandir datang ke Kejagung.
“Di kalangan masyarakat, ada kesan bahwa banyak Jaksa kita yang kurang profesional. Bahkan lebih dari itu, ada oknum Jaksa menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara. Termasuk ikut menyalahgunakan aset negara,” tulis Mahfud MD di Buku Jaksa Vs Mafia Aset kata Mukhsin.
“Tetapi sebenarnya tidak semua Jaksa seperti itu. Banyak yang jujur dan bekerja dengan baik, serta cukup profesional. Didik Farkhan Alisyahdi diantaranya. Jaksa karier yang bisa disebut sebagai contoh dari jaksa-jaksa yang baik itu,” sambung Daeng.
“Didik bekerja profesional, jujur dan penuh dedikasi. Seperti terurai dengan benderang di da Dalam buku Jaksa Vs Mafia Aset, DF tegas melawan korupsi dan berani pasang badan untuk menghadapi mafia aset Negara,” tutur Daeng sambil menghisap sebatang rokok kreteknya.
Tak berhenti disitu, kata Daeng, Didik Farkhan yang menjabat Kaji Banten juga menginisiasi komitmen bersama dengan Penjabat ( Pj) Gubernur Banten Al Muktabar untuk Penyelamatan Aset Negara dalam Deklarasi Penyelamatan Aset Negara, di Aula Kejati Banten, Rabu (15/3/2023).
Pada kesempatan itu, Bupati dan Walikota, Kepala Kejaksaan Tinggi, serta Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah BPN serta Kepala BPN Kabupaten/Kota di Provinsi Banten turut menandatangani komitmen tersebut.
Seusai deklarasi Pj Gubernur Al Muktabar mengapresiasi atas inisiasi kegiatan yang dilakukan oleh Kejati Banten ini. Maka dari itu, terhadap apa-apa yang dibutuhkan oleh Kejati dalam rangka penyelamatan aset itu akan dipenuhi secepat mungkin.
“Karena basis informasi terhadap kondisi aset di Pemda baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota itu, kami yang mengetahui secara detail dan persoalannya. Maka dari itu, kita akan bergerak cepat untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Kejati dalam rangka menunjang gerakan penyelamatan aset ini,” jelas Al Muktabar.
Al Muktabar melanjutkan, aset merupakan salah satu elemen penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Tidak hanya itu, pengelolaan aset juga bisa menjadi faktor penentu opini yang diberikan BPK kepada Pemda yang ada, baik itu WTP atau WDP.
“Mudah-mudahan dengan gerakan ini, tata kelola aset kita ke depan bisa menjadi lebih baik, sehingga kita bisa mendapatkan tambahan kapital baru dari optimalisasi aset itu,” ungkapnya.
Berikut Profil Didik Farkhan
Alumnus SMAN 2 Bojonegoro tahun 1989 tersebut lahir di Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro pada 18 Oktober 1971.
Didik Farkhan, selepas SMA menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan lulus tahun 1993.
Sambil menjadi jaksa, ia tetep menempuh pendididikan Strata Dua (S2) di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan lulus tahun 2005.
Tahun 2021 dirinya meraih Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan hasil terbaik
.
Riwayat Jabatan
• Kepala Sub Seksi Sosial dan Politik Kejaksaan Negeri Bojonegoro, 1998-2000
• Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Martapura, 2000-2002
• Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepanjen, 2002-2003
• Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, 2003-2005
• Kepala Seksi Pra Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 2005-2008
• Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 2008-2009
• Kepala Sub Bagian Pengadaan Pegawai Kejaksaan Agung, 2009-2011
• Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 2011-2012
• Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, 2012-2014
• Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Kejaksaan Agung, 2014-2015
• Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya 2015-2017
• Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 2017-2019
• Koordinator Pada JAM intelijen Kejaksaan Agung, 2019
• Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, 2019 – 2020
• Kepala Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung RI , 2020 – 2023
• Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, 2023 sampai sekarang
Prestasi Kerja
• Sidhakarya Tahun 2013 (Kejaksaan Negeri Tipe B Berprestasi Terbaik)
• Juara 1 (Nasional) Optimalisasi Penanganan Pidana Khusus Tahun 2016.