Diduga Ada Indikasi KKN Proyek Halaman Kantor Kecamatan Sukadiri

Diduga Ada Indikasi KKN Proyek Halaman Kantor Kecamatan Sukadiri I Teras Media

Diduga Ada Indikasi KKN Proyek Halaman Kantor Kecamatan Sukadiri

Diduga Ada Indikasi KKN Proyek Halaman Kantor Kecamatan Sukadiri I Teras Media

Terasmedia.Co, TANGERANG – Di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini, sebuah pembangunan infrastruktur fisik tak lepas dari sorotan dan pengawasan masyarakat. Reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun, terkait dengan tujuan tersebut sangat disayangkan, salah satu birokrasi Pemerintah Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang malah melanggar seakan – akan disengaja abaikan peraturan dengan tidak diterapkannya pemasangan papan proyek dilokasi yang mana sebuah keharusan sesuai dengan prinsip transparansi anggaran. Padahal proyek tersebut berada di dalam area lingkungan kantor Kecamatan.

Bacaan Lainnya

Baca jugaNgerii…. !! Proyek Spal U-dict di Sukadiri Rawan Diperiksa Inspektorat

Salah satu pekerja dilokasi saat dikonfirmasi mengakui tidak adanya pemasangan papan proyek. “Ya ga ada papan proyek nya yang dipasang,”ujar pekerja Kamis, (22/12/2022).

Undang undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek. Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Selain UU KIP, dipertegas Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Baca juga: Pengurus FKDM se- Kabupaten Tangerang Dikukuhkan, Bupati Zaki Minta Peka Terhadap ATHG di Wilayah

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Hingga berita ini diterbitkan belum diketahui pasti alasan tidak dipasangnya papan proyek.

(4r).

Ikuti kami di Google News

Pos terkait