Teropongistana.com Jakarta – Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi meminta Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar mencopot kepala BPN Jawa Barat dan Sukabumi. Hal tersebut dilakukan karena terkesan membiarkan sertifikat tanah milik tunanetra Banuara Viktor Sihombing warga Warga Cimindi Raya, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi dibiarkan ganda.
“BPN Sukabumi dan Kanwil BPN Jawa Barat terkesan membiarkan tanah milik warga Tunanetra yang ganda dibiarkan. Mereka jelas harus dicopot kalau tidak bisa menyelesaikan persoalan tanah yang ada di Sukabum,” tegas Ketua DPW Kornas Jokowi Jawa Barat, Isman Muslim kepada redaksi teropongistana.com , Kamis (19/1)
Baca juga : Ketua DPD RI Dorong Kementerian ATR BPN Selesaikan Sertifikat Tanah Milik Tunanetra Di Sukabumi
Lebih lanjut kata Isman, BPN Jawa Barat dan BPN Sukabumi kurang profesional dan dalam keterbukaan informasi sangat buruk. Terlebih lagi, ketika media mengkonfirmasi mengenai penjelasan tentang mafia tanah di wilayahnya.
“BPN Jawa Barat dan BPN Sukabumi ini tidak profesional dalam mengemban tugas. Walaupun berganti kepemimpinan, tanggungjawab tetap diutamakan terlebih ini ada
pernyataan Presiden Jokowi dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk menyebut “menggebuk” mafia tanah. Tapi di Jawa Barat dan Sukabumi terkesan dibiarkan,” ucap Isman.
Sebelumnya, viral di media sosial terkait seorang tunanetra asal Jawa Barat Banuara Viktor Sihombing (48) tahun yang sedang memperjuangkan hak tanah diduga sertifikatnya digandakan. Kemudian dia, datang ke Jakarta untuk meminta Kementerian ATR BPN agar melakukan pembatalan SHM no 252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda. Alasanya, karena sertifikat tersebut sudah ada dan terbit pada tahun 1992.
“Kementerian ATR/BPN untuk berpihak terhadap saya. BPN harus membatalkan sertifikat tanah seluas 3.275 meter persegi dengan SHM No.252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Alasannya karena sertifikat tersebut sudah pernah terbit pada tahun 1992 dan tidak pernah hilang,’’kata Banuara kepada redaksi TeropongIstana, Jumat (13/1).
Banuara mengatakan tentang kondisi dia pada tahun 1992, kata Banuara sebelum dia mengalami cacat fisik dibagian pengelihatan. Ia sempat bolak balik ke BPN Sukabumi ataupun Kantor Desa Sundawenang. Tapi setelah Banuara mengalami kebutaan pada tahun 2000, dia tak lagi bisa mengawasi lokasi tanah tersebut.
“Dulu di tahun 1992 sempat untuk mengurus sertifikat tanah dan balik Namanya, tapi pada saat saya mengalami kebutaan, saya tidak lagi bisa mengawasi lokasi tanah itu. Pada tahun 2019 dengan didampingi oleh keponakan saya bermaksud melunasi PBB terhutang ke kantor desa Sundawenang, Namun staf desa menyampaikan adanya SHM Pengganti No.252 tahun terbit 2017 atas nama Yoerizal Tawi,” ucap Banuara.
Sementara itu, Kepala Wilayah BPN Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan apa-apa. Meskipun pesan whatsapp yang dikirim centang dua dan sempat dibaca. (Jumri)