Terasmedia.co Lebak – Perumahan Royal Green Land di Kampung Cibungur Pasir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak – Banten disoal. Pasalnya diduga limbah bekas timbunan tanahnya jatuh ke lahan milik warga dan mencemari sawah seluas kurang lebih 5000m² sehingga sebagian dari lahan tersebut tidak bisa ditanami padi.
Hal itu diungkapkan oleh pemilik sawah H. Eko Prihadiono. Ia mengatakan akibat dari pencemaran tersebut dirinya mengalami kerugian. Sabtu ( 22/10/2022)
“Saya sangat dirugikan dengan adanya proyek perumahan tersebut, biasa kalau panen saya mendapatkan hasil 50 karung namun kini hanya 10 karung, karena memang lahan itu sebagian tidak bisa ditanami padi akibat dari limbah urugan tanah dari proyek perumahan masuk ke lahan saya.” Terangnya kepada awak media.
H. Eko mengatakan, Sudah kurang lebih 1 tahun hasil panen berkurang, untuk itu kata H. Eko dirinya meminta pihak Dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak untuk meninjau kembali perizinannya.
“Saya harap pihak Dinas Lingkungan Hidup meninjau kembali izin dari Perumahan Royal Green Land tersebut.” Tegasnya
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha untuk melakukan konfirmasi ke pihak pengelola perumahan Royal Green Land terkait hal ini.