Diduga Langgar Perda Padi Padi Picnic Kali Ini Disegel Pemda

Diduga Langgar Perda Padi Padi Picnic Kali Ini Disegel Pemda I Teras Media
Padi - padi picnic disegel Pemda.
Diduga Langgar Perda Padi Padi Picnic Kali Ini Disegel Pemda I Teras Media
Diduga Langgar Perda Padi Padi Picnic Kali Ini Disegel Pemda.

Terasmedia.co,. TANGERANG – Penyegelan bangunan tempat Padi Padi Picnic yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena terbukti telah melanggar aturan daerah pada Senin (19/09/2022).

Nampak bangunan Padi Padi Picnic terpasang papan peringatan bertuliskan “Bangunan ini di Stop”.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung,

Bacaan Lainnya

Koordinator wilayah bagian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dita Naseptian mengungkapkan terkait penyegelan bangunan usaha milik Padi Padi Picnic itu dikarenakan belum mengantongi izin bangunan.

Dia mengatakan penyegelan dan penyetopan bangunan tersebut hanya sementara sampai pihak pemilik usaha tersebut memiliki izin.

“Kita melakukan penyetopan bangunan milik padi-padi picnic terkait masalah perizinan. Karena memang belum ada (izin), jadi kita stop untuk sementara sambil izinnya berlanjut,” kata Dita kepada wartawan usai penyegelan, Senin (19/9/2022).

Baca juga : SIKAT…!DPRD Tangerang Sidak ke RSUD Pakuhaji, Begini Hasilnya

Sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan lama tenggat waktu penyetopan bangunan yang tidak memiliki izin itu. Namun dirinya menuturkan lama penyetopan bangunan tersebut masih menunggu respon pemilik Padi-Padi Picnic.

“Nanti kita lihat dulu respon dari pihak Padi-padi seperti apa? Kita kasih waktu dulu untuk sementara sampai ada respon dari Padi-padi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi menerangkan, bahwa terkait penyegelan yang dilakukan di tempat Padi-padi picnic bersifat pendampingan sebagai bagian prosedur.

Fachrul Rozi mengatakan, hal tersebut untuk pendampingan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) sebagai tindak lanjut diberikannya Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan atau SP4B.

“Dinas Tata Ruang dan Bangunan melakukan penyetopan didampingi oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Dia menuturkan, Satpol PP Kabupaten Tangerang harus mengikuti teknis terlebih dahulu dari Dinas terkait apabila akan melakukan penindakan.

“Iya dinas teknis dulu, sesuai SOP mereka,” kata Fachrul Rozi.

(Rls/4r)

Ikuti kami di Google News

Pos terkait