Diduga Melanggar Aturan, Panwaslu Kecamatan Pakuhaji Bersama Trantibum Tertibkan Ratusan APK
Terasmedia.co, TANGERANG | Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 telah ditertibkan oleh Trantibum dan Panwaslu Kecamatan Pakuhaji pada Rabu 6 Desember 2023.
Pasalnya Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan telah melanggar aturan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tangerang.
Saprudin Ketua Panwaslu Kecamatan Pakuhaji menjelaskan, alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah Pepohonan dan tiang listrik serta yang berada di jalan protokol jalan Sepatan – Pakuhaji telah ditertibkan.
“Mengingat saat ini sudah memasuki nya masa tahapan kampanye pada Pemilu 2024, dan dalam rangka melaksanakan tugas Pengawasan Pemilu 2024. Sesuai imbauan Bawaslu Kabupaten Tangerang dengan no surat 168/PM.00.02/K.BT.04/12/2023 yaitu dalam pencegahan pelanggaran yang terjadi dan maka APK yang tak sesuai aturan telah ditertibkan,”ungkap Saprudin Ketua Panwaslu Kecamatan Pakuhaji kepada wartawan.
“Bersama Trantibum Kecamatan Pakuhaji, kami telah menertibkan ratusan APK yang melanggar aturan dan yang bukan pada tempatnya,”sambung Saprudin kepada wartawan.
Untuk diketahui bersama sebelumnya, ada beberapa tempat yang dilarang dipasang APK, yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman, pagar atau tembok. Hal tersebut tertuang surat keputusan KPU Kabupaten Tangerang Nomor 953 Tahun 2023.
Selain itu, tempat yang dilarang dipasang APK, meliputi jalan protokol, hutan kota, taman kota, sarana umum milik Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Tangerang dan pepohonan.
(Ar/Abt/SM).